KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/ Kepala BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya bekerja serius untuk menyelesaikan permasalahan aset Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Kehadiran saya di sini beserta Wakil Menteri dan jajaran adalah untuk menjalin kerja sama dengan NU terkait penyelesaian permasalahan tanah yang belum tersertifikasi agar memiliki nilai yang tinggi dalam kegiatan NU,” ujar Hadi, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (10/8/2022).
Dia mengatakan itu dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pengurus Besar NU (PBNU) Pusat di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan NU.
Baca juga: Resmi, Sertifikat 5 Juta Bidang Tanah Wakaf NU Diurus Kementerian ATR/BPN
“Saya terus terang berniat membantu menyelesaikan masalah ini. Saya akan serius, dan tolong dikawal Pak Sekretaris Jenderal (Sekjen),” ujarnya.
Sebab, kata Hadi, pihaknya menginginkan NU tumbuh semakin besar dan mempunyai modal kuat melalui aset-asetnya.
Mantan Panglima TNI itu juga menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kerja sama tersebut agar permasalahan segera dapat diselesaikan.
“Kami akan berusaha dimulai dari melihat status tanahnya serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan di daerah terkait penyelesaian ini,” jelasnya.
Hadi juga mengatakan, ia mendapat tiga mandat utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 126 juta bidang, penyelesaian konflik dan sengketa agraria, serta pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca juga: Percepat Redistribusi Tanah, Kementerian ATR/BPN Serah Terima Proposal ke KLHK
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menambahkan, pihaknya akan segera menyelenggarakan pertemuan dengan pihak bagian wakaf.
Kemudian, data aset tanah akan dipilah berdasarkan lokasi, seperti provinsi dan kota atau kabupaten.
“Apabila ternyata masuk dalam penetapan lokasi PTSL, tentu akan langsung mudah. Namun jika tidak, kami akan langsung kejar,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PBNU menjadi salah satu pintu yang akan membawa NU ke pencerahan yang luar biasa.
“Karena ini berkaitan dengan pendataan dan penyelesaian status aset-aset milik NU yang besar sekali dan masih memerlukan langkah-langkah untuk menyelesaikannya,” katanya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA
Yahya menjelaskan, pihaknya mempunyai aset sekitar 6 juta bidang tanah. Dari aset tanah ini, terdapat sekitar 5 juta bidang tanah yang masih perlu kejelasan status legalnya.
“Di sini, PBNU membutuhkan bantuan dari Kementerian ATR/BPN untuk legalisasi aset PBNU, ditambah lagi aset yang dimiliki warga sekitar lingkungan NU,” jelasnya