Wamen ATR/Waka BPN Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantah Kota Administrasi Jaksel

Kompas.com - 05/08/2022, 14:01 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) di Gedung eks Yappan Tanjung Barat, Jaksel, Rabu (3/8/2022).

Dengan dibangunnya kantor baru tersebut, ia berharap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya berharap gedung akan selesai pada awal tahun baru 2023 dengan semangat baru, sehingga bisa memberikan layanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Raja dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Jokowi Dijadwalkan ke IKN Pertengahan Agustus, Gubernur Kaltim: Groundbreaking Pembangunan Istana

Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni dalam acara peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) di Gedung eks Yappan Tanjung Barat, Jaksel, Rabu (3/8/2022).
DOK. Humas Kementerian ATR/BPN Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni dalam acara peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) di Gedung eks Yappan Tanjung Barat, Jaksel, Rabu (3/8/2022).

Selain meningkatkan layanan kepada masyarakat, ia juga berharap pembangunan kantor baru akan membuat kinerja seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN semakin produktif.

Raja menyatakan bahwa pembangunan Kantah Kota Administrasi Jaksel diperlukan karena akses menuju kantor saat ini cukup sulit untuk dilalui.

"Saya telepon Pak Kepala Biro (Karo) Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mengenai proses tender sudah dimulai. Saya minta kepada beliau agar pembangunan kantah dilakukan dengan transparan dan jangan ditunda-tunda lagi, karena ini kebutuhan mendesak," tuturnya.

Baca juga: Kantah Jaksel Buka Loket Pelayanan Pertanahan di AEON Mall Tanjung Barat

Mudahkan masyarakat urus layanan pertanahan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantah Kota Administrasi Jaksel Sigit Santosa mengungkapkan, pembangunan kantor baru dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan sekaligus meningkatkan pelayanan pertanahan.

"Puji syukur hari ini, Rabu (3/8/2022), adalah hari bersejarah karena kami tahun depan Insya Allah berkantor di sini. Ini adalah suatu sejarah dan terima kasih sehingga ke depannya bisa memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat Jaksel," ucapnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung Kantah Kota Administrasi Jaksel di Tanjung Bara itu dibangun seluas 1.463 meter persegi (m2) pada lahan tanah seluas 5.124 m2.

Baca juga: Kantah Pontianak Luncurkan Layanan Pertanahan Drive-Thru

Pembangunan tersebut direncanakan selesai dalam 150 hari kalender atau pada Kamis (22/12/2022).

Dalam acara tersebut hadir beberapa tokoh penting, di antaranya Wali Kota Jaksel Munjirin serta Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Bidang Kerja Sama Lembaga sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN T Hari Prihatono.

Kemudian, hadir pula Karo Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN Agustin I Samosir serta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kantah Kota Administrasi Jaksel.

Terkini Lainnya
Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Kementerian ATR/BPN
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Kementerian ATR/BPN
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Kementerian ATR/BPN
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Kementerian ATR/BPN
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Kementerian ATR/BPN
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Kementerian ATR/BPN
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com