Wamen ATR/Waka BPN Berharap PTSL di Aceh Dapat Berjalan Tuntas

Kompas.com - 15/08/2022, 14:31 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) berharap proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Provinsi Aceh dapat berjalan tuntas dan berkualitas.

Oleh karena itu, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Raja Juli Antoni terus berupaya menuntaskan PTSL pada seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Aceh.

“PTSL ini untuk memberikan kepastian hukum. Akan tetapi, percepatan bukan berarti melupakan kualitas data pertanahan yang didaftarkan. Jadi, jangan sampai kalau kualitasnya kurang, malah memunculkan ketidakpastian hukum esok dan di kemudian hari,” ungkap Raja Juli dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Raja Juli saat mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh yang didampingi oleh staf khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Komunikasi dan Pelayanan Publik Andi Saiful Haq, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Wamen ATR/Waka BPN Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantah Kota Administrasi Jaksel

Sebagai informasi, dalam kunjungan itu, Raja Juli berdiskusi dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Mazwar dan menyapa seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di Provinsi Aceh dan jajarannya yang melayani masyarakat pada program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).

Menurut Raja Juli, Kantor Pertanahan ( Kantah) merupakan ujung tombak layanan pertanahan yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan prosedur, sehingga kepastian hukum tersebut bisa tercapai.

Tagline dari kantor wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh itu yaitu tuntas dan berkualitas itu memiliki arti yang sangat luar biasa, karena kata-kata tersebut bisa menjadi spirit bagi kita bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” ujar Raja Juli.

Raja Juli mengatakan, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian ATR/BPN untuk menuntaskan PTSL dan mendorong penyelesaian konflik-konflik agraria.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni melakukan kunjungan sekaligus diskusi dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Mazwar dan menyapa seluruh  Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di Provinsi Aceh dan jajarannya yang melayani masyarakat pada program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).Dok. Humas Kementerian ATR/BPN Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni melakukan kunjungan sekaligus diskusi dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Mazwar dan menyapa seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di Provinsi Aceh dan jajarannya yang melayani masyarakat pada program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).

“Melalui pendaftaran tanah yang lebih baik, hal ini diharapkan dapat menghindari berbagai terjadinya konflik pertanahan,” jelas Raja Juli.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Aceh Mazwar mengatakan, saat ini proses pendaftaran tanah juga harus memenuhi tiga aspek utama.

“Kita harus memiliki prinsip cepat, tepat, dan selamat. Sudah tidak bisa lagi menggunakan semboyan biar lambat asal selamat. Kalau ini sudah terpenuhi seperti yang dikatakan oleh Pak Wamen, kita bisa tuntas dan berkualitas,” jelas Mazwar.

Terkini Lainnya
Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Kementerian ATR/BPN
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Kementerian ATR/BPN
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Kementerian ATR/BPN
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Kementerian ATR/BPN
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Kementerian ATR/BPN
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Kementerian ATR/BPN
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com