Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Kompas.com - 16/08/2022, 15:25 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menyelesaikan sengketa dan konflik agraria, termasuk permasalahan mafia tanah.

Pasalnya, mafia tanah berdampak pada tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, mafia tanah juga dapat menghambat pembangunan dan berdampak pada para pelaku usaha yang telah menanamkan investasinya di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya saat ini berharap investor datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya.

“Melihat kenyataan di lapangan seperti ini, bisa jadi mereka akan mencabut investasinya karena permasalahan tanah di Indonesia masih menjadi kendala untuk melakukan bisnis,” ujar Hadi, dikutip dari keterangan persnya, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Dia mengatakan itu saat menjadi Keynote Speaker secara daring dalam Diskusi Publik Indonesia Consumer Club (ICC) yang diinisiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan tema " Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara", Senin (15/08/2022).

Hadi mengatakan, kegiatan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah juga berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah.

“Oleh sebab itu, sampai sekarang pun saya terus melakukan kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan kejaksaan untuk melakukan operasi terhadap mafia tanah tersebut,” tuturnya.

Dia menyebutkan, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah dapat berjalan dengan baik dengan memperkuat empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, APH, badan peradilan, dan pemerintah daerah.

Baca juga: 5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

Mafia tanah ini benar-benar permasalahan bangsa yang harus kita perangi bersama. Tidak hanya diperangi Kementerian ATR/BPN dan Polri, tapi juga badan peradilan, pemerintah daerah, dan seluruh komponen tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus bersama-sama,” paparnya.

Acara Diskusi Publik Indonesia Consumer Club (ICC) yang diinisiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan tema Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara, Senin (15/08/2022).DOK. Humas Kementerian ATR Acara Diskusi Publik Indonesia Consumer Club (ICC) yang diinisiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan tema Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara, Senin (15/08/2022).

Kementerian ATR/BPN pun melakukan berbagai upaya untuk memerangi mafia tanah, salah satunya memperbaiki administrasi pertanahan untuk meminimalkan sengketa dan konflik serta mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan RI membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan, baik di tingkat kementerian maupun di Kantor Wilayah BPN Provinsi.

“Dengan memperkuat empat pilar ini, saya yakin permasalahan mafia tanah bisa kita berantas, bisa kita kejar demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan rasa keadilan,” katanya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Tata Aset Muhammadiyah

Dia juga mengimbau satuan tugas yang berada di lapangan agar tidak takut dan terus berani bergerak.

“Kalau kita tidak bergerak, maka mafia tanah juga akan senang. Tujuan kita adalah menyelamatkan negara,” katanya.

Hadi juga mengapresiasi penyelenggaraan diskusi publik tersebut dalam rangka menggali masukan untuk pengembangan kebijakan atas permasalahan hak atas tanah.

Dia menilai diskusi publik tersebut bisa menjadi sarana untuk mendapatkan rumusan rencana tindak lanjut bersama terkait pencegahan adanya praktik mafia tanah yang masih sering kali terjadi.

“Memang beberapa modus yang saya temukan di lapangan memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Oleh sebab itu, saya membentuk satuan tugas yang terus berkoodinasi dengan empat pilar,” tegasnya.

Turut hadir menjadi narasumber dalam diskusi publik tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto serta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim.

Tidak ketinggalan, perwakilan Kepala Polri, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Guru Besar Unpad: Itu karena Aturan Tumpang Tindih

Terkini Lainnya
Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Kementerian ATR/BPN
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Kementerian ATR/BPN
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Kementerian ATR/BPN
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Kementerian ATR/BPN
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Kementerian ATR/BPN
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Kementerian ATR/BPN
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com