KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menyelesaikan sengketa dan konflik agraria, termasuk permasalahan mafia tanah.
Pasalnya, mafia tanah berdampak pada tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, mafia tanah juga dapat menghambat pembangunan dan berdampak pada para pelaku usaha yang telah menanamkan investasinya di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya saat ini berharap investor datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya.
“Melihat kenyataan di lapangan seperti ini, bisa jadi mereka akan mencabut investasinya karena permasalahan tanah di Indonesia masih menjadi kendala untuk melakukan bisnis,” ujar Hadi, dikutip dari keterangan persnya, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Dia mengatakan itu saat menjadi Keynote Speaker secara daring dalam Diskusi Publik Indonesia Consumer Club (ICC) yang diinisiasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan tema " Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara", Senin (15/08/2022).
Hadi mengatakan, kegiatan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah juga berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah.
“Oleh sebab itu, sampai sekarang pun saya terus melakukan kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan kejaksaan untuk melakukan operasi terhadap mafia tanah tersebut,” tuturnya.
Dia menyebutkan, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah dapat berjalan dengan baik dengan memperkuat empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, APH, badan peradilan, dan pemerintah daerah.
Baca juga: 5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu
“ Mafia tanah ini benar-benar permasalahan bangsa yang harus kita perangi bersama. Tidak hanya diperangi Kementerian ATR/BPN dan Polri, tapi juga badan peradilan, pemerintah daerah, dan seluruh komponen tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus bersama-sama,” paparnya.
Kementerian ATR/BPN pun melakukan berbagai upaya untuk memerangi mafia tanah, salah satunya memperbaiki administrasi pertanahan untuk meminimalkan sengketa dan konflik serta mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan RI membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan, baik di tingkat kementerian maupun di Kantor Wilayah BPN Provinsi.
“Dengan memperkuat empat pilar ini, saya yakin permasalahan mafia tanah bisa kita berantas, bisa kita kejar demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan rasa keadilan,” katanya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Tata Aset Muhammadiyah
Dia juga mengimbau satuan tugas yang berada di lapangan agar tidak takut dan terus berani bergerak.
“Kalau kita tidak bergerak, maka mafia tanah juga akan senang. Tujuan kita adalah menyelamatkan negara,” katanya.
Hadi juga mengapresiasi penyelenggaraan diskusi publik tersebut dalam rangka menggali masukan untuk pengembangan kebijakan atas permasalahan hak atas tanah.
Dia menilai diskusi publik tersebut bisa menjadi sarana untuk mendapatkan rumusan rencana tindak lanjut bersama terkait pencegahan adanya praktik mafia tanah yang masih sering kali terjadi.
“Memang beberapa modus yang saya temukan di lapangan memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Oleh sebab itu, saya membentuk satuan tugas yang terus berkoodinasi dengan empat pilar,” tegasnya.
Turut hadir menjadi narasumber dalam diskusi publik tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto serta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim.
Tidak ketinggalan, perwakilan Kepala Polri, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Guru Besar Unpad: Itu karena Aturan Tumpang Tindih