Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung

Kompas.com - 15/05/2024, 09:00 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir, terlebih saat musim giling tebu pada pertengahan Mei 2024. 

Hal itu diwujudkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7 persen senilai Rp.690.000 per ton.

"Hal ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10 persen dari biaya pokok produksi (BPP) tebu. Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah lewat siaran persnya, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Menurutnya, lewat pembelian sistem tebu itu, petani mendapat harga yang lebih jelas, sehingga mereka bisa lebih diuntungkan.

Andi Nur menambahkan, penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu pada 2023-2024 lewat metode survei oleh tim independen yang terdiri dari perguruan tinggi, termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

Besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP tebu 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, seperti Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo pada 20-29 Februari 2024.

Kemudian, di daerah-daerah sentra pengembangan tanaman tebu, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

Baca juga: Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Andi Nur menjelaskan, SE tersebut juga menjelaskan bahwa harga pokok pembelian tebu di Jawa memperhatikan BPP di Jawa dengan 10 persen keuntungan petani, sehingga HPP yang didapat adalah Rp 690.000 per ton. 

"Sedangkan untuk Lampung menjadi Rp 540.000 per ton, Sulawesi Selatan Rp 620.000 per ton, dan Gorontalo Rp 510.000 per ton," ucapnya.

Meski demikian, HPP itu juga harus memerhatikan rendemen tebu. Apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, harga pembelian tebu harus dilakukan secara proporsional.

"Selain itu, untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan. Semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga Rp 720.000, hal ini dikarenakan selisih Rp 40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan," jelas Andi Nur.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Ia pun menekankan pentingnya alasan bagi pabrik gula untuk membeli tebu dengan harga di atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Misalnya, sebut dia, pabrik gula membeli tebu seharga Rp 800.000 per ton di wilayah Jawa, maka terdapat selisih yang lumayan tinggi. Karenanya, perlu ada penjelasan mengenai selisih lewat penambahan dan perhitungan yang jelas.

"Jangan sampai malah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara pabrik gula yang dilarang di dunia usaha," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi Nur mengatakan, pemerintah daerah (pemda) di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah melaksanakan kesepakatan dengan para direksi perusahaan pabrik gula untuk pelaksanaan awal giling pada 2024.

Baca juga: SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

"Awal giling pabrik gula disepakati paling cepat mulai minggu kedua Mei 2024, dengan mempertimbangkan kemasakan tebu atau rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah binaan," jelasnya.

Dia pun mencontohkan PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang mulai menerima tebu pada 13 Mei 2024 dan mulai melakukan proses giling pada 14 Mei 2024.

"Sedangkan PG Madukismo mulai giling pada 4 Mei 2024 dengan dua sistem, yaitu untuk tebu dalam wilayah dengan menggunakan sistem bagi hasil (SBH), sedangkan untuk tebu luar daerah dengan sistem beli tebu (SBT)," ucapnya.

Ani Nur menekankan bahwa hal terpenting dalam pembelian tebu adalah kemitraan antara pabrik gula dengan petani tebu. Caranya, lewat kerja sama atau perjanjian yang saling menguntungkan.

Baca juga: Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

"Edaran ini dapat dijadikan dasar pabrik gula dalam penerapan pembelian tebu petani dengan tetap memperhatikan pola kemitraan yang dibangun berdasarkan asas saling menguntungkan, serta pembinaan oleh pabrik gula kepada pekebun," jelasnya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com