KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk segera menebus kuota yang yang dimiliki.
Hal tersebut bertujuan agar seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat pada musim tanam berikutnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari presiden.
Ia melanjutkan, saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan dan penebusannya pun juga semakin mudah dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP.
"Alhamdulilah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan. Maka, petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi," ujar Amran melalui siaran persnya, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur
Berdasarkan data yang dihimpun per 30 April 2024, realisasi pupuk saat ini mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton. Dari data tersebut, dapat diketahui bahwa ketersediaan pupuk masih mencukupi hingga saat ini.
"Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini," kata Amran.
Amran menjelaskan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.
"Nah, ke depan, bagaimana kami bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kami 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kami tidak tekan dari sekarang," tegasnya.
Baca juga: Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
"Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar menyosialisasikan Permentan Nomor 1 Tahun 2024.
Dia memastikan, alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Selain itu, pada Permentan tersebut juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.
Baca juga: Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian
"Musim tanam kedua dan berikutnya dipastikan pupuk aman. Sehingga, bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Sekarang juga terdapat jenis pupuk organik," kata Ali.
Saat ini, serapan tertinggi tingkat provinsi adalah 29,47 persen di Provinsi Riau. Ali mengimbau provinsi-provinsi lain juga meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi.
"Ini kabar baik untuk seluruh petani Indonesia. Petani tidak usah lagi khawatir dengan pupuk. Pemerintah daerah juga diharapkan proaktif untuk menyosialisasikan hal ini,” ujarnya.