Ombudsman Duga SE Bapanas tentang Harga Batas Atas Gabah Tidak Lazim, Ada Maladministrasi

Kompas.com - 02/03/2023, 19:19 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas Kementan Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com – Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menduga adanya potensi maladministrasi dalam penetapan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.47/TS.03.03/K/02/20230.

Dugaan tersebut didasarkan atas format SE yang mengatur tentang harga batas atas gabah (ceiling price) petani tersebut tidak lazim.

Yeka menjelaskan, SE merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum, tetapi bukan peraturan perundang-undangan.

Mengingat SE bukan peraturan perundang-undangan, maka SE merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal.

“Surat edaran itu kan lazimnya untuk internal, tetapi diberlakukan untuk eksternal. Kedua, kalau pun yang dimaksudkan tujuannya baik, tetapi momentumnya kurang pas, yaitu di saat panen raya,” jelasnya.

Baca juga: Kementan Gandeng Ombudsman Optimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Hal tersebut dikatakan Yeka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawalan Pupuk Bersubsidi pada Rabu malam di Bogor, Rabu (1/3/23).

Oleh karenanya, Yeka pun berharap Bapanas segera meninjau ulang SE yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 tersebut.

“Dugaan maladministrasinya kuat sekali. Dugaan, ya. Artinya, kami Ombudsman sedang mengumpulkan berbagai macam informasi dan pendalaman terkait kebijakan ini,” katanya dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).

Untuk diketahui, SE tersebut menetapkan harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram (kg), GKP di penggilingan Rp 4.650 per kg, dan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 5.700 per kg.

Sementara itu, harga beras medium yang ada di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg.

Baca juga: Petani Menjerit Dengar Penetapan Harga Gabah Cuma Rp 4.550 Per Kg

“Harga atas dipatok pada level tertentu di bawah harga rata-rata keekonomian dari keseimbangan pasar. Dalam SE, misalnya, harga atas Rp 4.550. Artinya, petani tidak boleh menjual harga Rp 5.500,” jelasnya.

Padahal, kata Yeka, harga Rp 5.500 sampai Rp 6.000 adalah harga yang sah dalam keseimbangan pasar dan tidak patut untuk mengatur petani.

Yeka berharap, Bapanas dapat segera mencabut SE No.47/TS.03.03/K/02/20230 dan bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta wewenang yang seharusnya.

Dalam tata kelola kebijakan pangan, Bapanas melaksanakan kewenangan yang besar, salah satunya dalam hal penetapan harga pokok penjualan (HPP).

“Kalau mengatur untuk pemerintah, Bulog boleh melalui instrument HPP. Nah, HPP-nya saja yang dikoreksi, karena HPP itu instrumen yang digunakan pemerintah untuk membeli petani. Nah itu boleh diatur,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Yeka, pihaknya merasa tidak tepat jika Bapanas mengatur petani dengan menetapkan harga.

Baca juga: Jaga Harga Gabah, Kementan Ingin Petani Nikmati Keuntungan Produksi

“Ombudsman merasa ini tidak fair bagi petani, apalagi diberlakukan pada musim hujan seperti ini,” tuturnya.

Terkini Lainnya
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas
Kementan
Dorong Produksi Nasional, Jatim Siap Genjot Indeks Pertanaman PadiĀ 
Dorong Produksi Nasional, Jatim Siap Genjot Indeks Pertanaman PadiĀ 
Kementan
Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung
Pemerintah Atur Harga Tebu, Petani Diharapkan Bisa Lebih Untung
Kementan
Berkat Sinergi Kuat, Petani Berhasil Panen Raya
Berkat Sinergi Kuat, Petani Berhasil Panen Raya
Kementan
Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki
Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki
Kementan
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur
Kementan
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian
Kementan
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Kementan
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi
Kementan
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi
Kementan
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga
Kementan
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga
Kementan
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani
Kementan
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi
Kementan
Antisipasi Penurunan Harga, KTNA Harap Bulog Serap Gabah Petani di Masa Panen Raya
Antisipasi Penurunan Harga, KTNA Harap Bulog Serap Gabah Petani di Masa Panen Raya
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke