Ombudsman Duga SE Bapanas tentang Harga Batas Atas Gabah Tidak Lazim, Ada Maladministrasi

Kompas.com - 02/03/2023, 19:19 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas Kementan Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com – Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menduga adanya potensi maladministrasi dalam penetapan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.47/TS.03.03/K/02/20230.

Dugaan tersebut didasarkan atas format SE yang mengatur tentang harga batas atas gabah (ceiling price) petani tersebut tidak lazim.

Yeka menjelaskan, SE merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum, tetapi bukan peraturan perundang-undangan.

Mengingat SE bukan peraturan perundang-undangan, maka SE merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal.

“Surat edaran itu kan lazimnya untuk internal, tetapi diberlakukan untuk eksternal. Kedua, kalau pun yang dimaksudkan tujuannya baik, tetapi momentumnya kurang pas, yaitu di saat panen raya,” jelasnya.

Baca juga: Kementan Gandeng Ombudsman Optimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Hal tersebut dikatakan Yeka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawalan Pupuk Bersubsidi pada Rabu malam di Bogor, Rabu (1/3/23).

Oleh karenanya, Yeka pun berharap Bapanas segera meninjau ulang SE yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 tersebut.

“Dugaan maladministrasinya kuat sekali. Dugaan, ya. Artinya, kami Ombudsman sedang mengumpulkan berbagai macam informasi dan pendalaman terkait kebijakan ini,” katanya dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).

Untuk diketahui, SE tersebut menetapkan harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram (kg), GKP di penggilingan Rp 4.650 per kg, dan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 5.700 per kg.

Sementara itu, harga beras medium yang ada di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg.

Baca juga: Petani Menjerit Dengar Penetapan Harga Gabah Cuma Rp 4.550 Per Kg

“Harga atas dipatok pada level tertentu di bawah harga rata-rata keekonomian dari keseimbangan pasar. Dalam SE, misalnya, harga atas Rp 4.550. Artinya, petani tidak boleh menjual harga Rp 5.500,” jelasnya.

Padahal, kata Yeka, harga Rp 5.500 sampai Rp 6.000 adalah harga yang sah dalam keseimbangan pasar dan tidak patut untuk mengatur petani.

Yeka berharap, Bapanas dapat segera mencabut SE No.47/TS.03.03/K/02/20230 dan bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta wewenang yang seharusnya.

Dalam tata kelola kebijakan pangan, Bapanas melaksanakan kewenangan yang besar, salah satunya dalam hal penetapan harga pokok penjualan (HPP).

“Kalau mengatur untuk pemerintah, Bulog boleh melalui instrument HPP. Nah, HPP-nya saja yang dikoreksi, karena HPP itu instrumen yang digunakan pemerintah untuk membeli petani. Nah itu boleh diatur,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Yeka, pihaknya merasa tidak tepat jika Bapanas mengatur petani dengan menetapkan harga.

Baca juga: Jaga Harga Gabah, Kementan Ingin Petani Nikmati Keuntungan Produksi

“Ombudsman merasa ini tidak fair bagi petani, apalagi diberlakukan pada musim hujan seperti ini,” tuturnya.

Terkini Lainnya
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Kementan
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Kementan
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Kementan
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Kementan
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kementan
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Kementan
Agustus Tidak Ada Puso, Pompanisasi di Banten Dongkrak Kenaikan NTP
Agustus Tidak Ada Puso, Pompanisasi di Banten Dongkrak Kenaikan NTP
Kementan
Kementan Ajak FAO Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan Ajak FAO Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Kementan
Optimalkan Perluasan Areal Tanam, Kementan Monitoring Program Pompanisasi
Optimalkan Perluasan Areal Tanam, Kementan Monitoring Program Pompanisasi
Kementan
Kementan Gencarkan Pompanisasi, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah
Kementan Gencarkan Pompanisasi, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah
Kementan
Atasi Kekeringan Lahan, Kementan Terjun Langsung Bantu Petani
Atasi Kekeringan Lahan, Kementan Terjun Langsung Bantu Petani
Kementan
Irpom dan Pompanisasi Terbukti Berhasil Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Irpom dan Pompanisasi Terbukti Berhasil Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kementan
Kementan Bersama GEMPITA Sinergi Bangun Kalteng Jadi Lumbung Padi Nasional
Kementan Bersama GEMPITA Sinergi Bangun Kalteng Jadi Lumbung Padi Nasional
Kementan
Produksi Naik Bulan Agustus, September dan Oktober, Program Pompanisasi Berhasil
Produksi Naik Bulan Agustus, September dan Oktober, Program Pompanisasi Berhasil
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke