KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin edar pupuk dan pestisida yang ketahuan melakukan pelanggaran.
"Untuk petisida yang melanggar langsung kami evaluasi dan kalau misalnya tidak ada konfirmasi dari pabrik atau perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka surat izin edarnya akan kami cabut," ujar Sarwo Edhy di Jakarta, Selasa (21/5/2019),
Selain itu, Sarwo menjelaskan, pupuk yang tidak sesuai dengan kemasan atau tidak memenuhi item-item yang harus dipenuh, seperti tercantum pada Surat Keputusan Kementan, maka juga akan dicopot surat izin edarnya.
"Kemudian pupuk yang sudah habis surat izin edaranya ini harus diperpanjang, kalau tidak di perpanjang, maka sudah tidak berlaku dan akan kami cabut surat izin edarnya juga," tegas Sarwo, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Dirjen PSP Beberkan Kerugian dari Peredaran Pestisida Palsu
Selanjutnya, surat izin edar juga akan digilas bila perusahaan terkiat ketahuan menambahkan unsur berbahaya tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut, lalu menggunakan nomor edar produsen lain.
Hal serupa terjadi pula di sektor pestisida. Terlebih sejak ditemukannya pemalsuan pestisida.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP telah melaksanakan konferensi pers di Kabupaten Brebes pads 5 April 2019 terkait dengan temuan pestisida palsu sejumlah 1.031 pada tanggal 19 Februari 2019.
"Jadi pelakunya sudah di tangkap dan sudah di penjara. Kami telah minta kepada polres setempat untuk di masukkan ke penjara dengan hukuman maksimum," tegas Sarwo.
Baca juga: Hindari Pemalsuan, Kementan Siapkan Beleid Baru Tentang Pendaftaran Pestisida
Ditjen PSP pun telah melakukan penguatan komisi pengawasan pupuk dan pestisida, baik pusat maupun daerah. Dengan begini mereka akan terus melihat secara langsung ke lapangan, apakah pupuk yang berada di lapangan tersebut sudah sesuai dengan surat ijin edarnya atau tidak.
"Kami ingin memastikan bahwa pupuk dan pestisida yang sudah beredar dimasyarakat sudah sesuai fungsinya. Dengan begitu, tanaman petani tidak mati dan mendatangkan manfaat bagi petani-petani kita," ujar Sarwo.
Sarwo menyebutkan, pada 2018 Kementan telah melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula. Rinciannya terdiri dari pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri 191 formulasi.
Sementara itu, untuk tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida. Rinciannya sepanjang Januari-April 2019 sebanyak 4 kasus pupuk dan 14 kasus pestisida.