KOMPAS.com – Guna menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan, Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mempersiapkan beleid (kebijakan) baru.
Melalui keterangan tertulis yang Kompas.com terima dijelaskan, beleid baru tersebut akan mengatur tentang pendaftaran pestisida yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.39 Tahun 2015.
Menurut Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muhrizal Sarwani, ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Permentan tersebut.
Dalam Permentan yang baru nantinya akan diatur komposisi bahan aktif atau bahan teknis dari pembuat bahan aktif atau behan teknis.
“Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya merekomendasi bagaimana kira-kira perkembangan yang ada. Semua diakomodir dari masyarakat, industri, dan lainnya,” ucap Muhrizal saat acara Public Hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Lebih lanjut, Muhrizal menjelaskan, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.
Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia harus mengatur penggunaan pestisida.
Penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.
“Perbaikannya, kami mempercepat pelayanan dengan tidak menginggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu harus tetap ramah lingkungan,” ucap Eddy.
Dia menambahkan, mereka juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida dan melakukan pembaruan terhadap penggunaan bahan-bahan pestisida yang dinamis.
“Kami harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan,” imbuhnya.