Kado HUT Ke-80 RI, Kinerja Sektor Manufaktur Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kompas.com - 06/08/2025, 10:30 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sektor industri pengolahan mencatatkan kinerja impresif pada triwulan II-2025 dengan pertumbuhan mencapai 5,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), melampaui capaian pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,12 persen.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa sektor manufaktur tetap menjadi tulang punggung dan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pertumbuhan industri pengolahan mengalami lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

“Jika kami bandingkan, pertumbuhan pada triwulan II-2025 ini jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2025 sebesar 4,55 persen, bahkan jauh lebih tinggi dari triwulan II-2024 sebesar 3,95 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Nasional Triwulan II-2025 Capai 5,12 YoY, Pertanian Sumbang 13,53 Persen

Kinerja positif sektor industri pengolahan didorong oleh peningkatan permintaan, baik dari dalam negeri maupun pasar ekspor. Beberapa subsektor bahkan mencatatkan pertumbuhan yang sangat tinggi.

“Industri logam dasar tumbuh sebesar 14,91 persen, didorong oleh meningkatnya permintaan luar negeri, terutama untuk produk besi dan baja,” ucap Agus.

Selain itu, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional juga menunjukkan kinerja solid dengan pertumbuhan 9,39 persen. Pertumbuhan ini sejalan dengan meningkatnya permintaan domestik untuk produk kesehatan, serta ekspor bahan dan barang kimia.

Selanjutnya, industri makanan dan minuman, sebagai salah satu andalan sektor manufaktur,  mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,15 persen.

Baca juga: Kemenperin Gelar Bazaar Ramadhan 18-21 Maret, Sajikan Ragam Produk Industri Makanan dan Minuman

“Pertumbuhan ini ditopang oleh tingginya permintaan terhadap produk crude palm oil (CPO), minyak goreng, minuman, dan makanan olahan, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Agus.

Melalui kinerja yang gemilang, Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) berkomitmen untuk semakin memperkuat daya saing dan produktivitas sektor industri melalui berbagai kebijakan strategis, dukungan investasi, serta penguatan struktur industri nasional agar dapat terus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Agus mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas arahan dan program Asta Cita pemerintah yang menempatkan sektor industri menjadi bagian terpenting dalam perekonomian nasional.

Baca juga: Masuk Daftar 500 Fortune Global, Pertamina Siap Wujudkan Asta Cita Swasembada Energi

Apresiasi juga disampaikan kepada para pelaku dan pekerja industri dalam negeri yang berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.

“Kami optimistis bahwa sektor industri manufaktur masih memiliki potensi untuk tumbuh lebih tinggi dan konsisten menjadi penyumbang terbesar bagi perekonomian nasional,” tegas Agus.

Pada semester I-2025, industri pengolahan tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,12 persen. Angka ini mencerminkan tren yang stabil dan positif sepanjang paruh pertama 2025.

Baca juga: Kinerja Lapangan Usaha Industri Pengolahan Masih Terjaga, PMI Sentuh Angka 51,67 Persen

Terkini Lainnya
Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel-AS, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel-AS, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

Kemenperin
Jika PT. Agrinas Tetap Melanjutkan Import 105 Ribu Pik Up India, KSPN minta KPK dan BPK Segera Lakukan Audit

Jika PT. Agrinas Tetap Melanjutkan Import 105 Ribu Pik Up India, KSPN minta KPK dan BPK Segera Lakukan Audit

Kemenperin
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Kemenperin
Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu 

Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu 

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin
Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kemenperin
Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kemenperin
Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Kemenperin
Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com