KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons isu terkait peredaran gula rafinasi ilegal di masyarakat.
Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang beredar di pasar tradisional. Padahal, penggunaan gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri.
Beredarnya gula rafinasi ilegal berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan banyak pihak, seperti petani tebu, pelaku industri gula, hingga konsumen. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula industri.
Sebagai informasi, gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).
Sejak 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Baca juga: Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Melalui aturan itu, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR, namun GKR yang diproduksi hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR.
"Namun, produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke pasar konsumen masyarakat umum demi melindungi tata niaga perdagangan gula,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, penyaluran GKR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Dalam aturan tersebut, GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang masuk ke pasar eceran. Apabila industri pengguna merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), produsen dapat menjual GKR melalui koperasi yang selanjutnya akan mendistribusikannya kepada anggota koperasi UMKM.
Baca juga: Riset Ipsos 2025 Ungkap Shopee Unggul Dukung UMKM dan Brand Lokal
Kemenperin menegaskan terus mendukung upaya penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Febri juga mengapresiasi langkah sigap Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini, Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kementerian Perdagangan, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Febri.