Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

Kompas.com - 18/07/2025, 09:35 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.comKementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons isu terkait peredaran gula rafinasi ilegal di masyarakat.

Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang beredar di pasar tradisional. Padahal, penggunaan gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri.

Beredarnya gula rafinasi ilegal berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan banyak pihak, seperti petani tebu, pelaku industri gula, hingga konsumen. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula industri.

Sebagai informasi, gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).

Sejak 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.

Baca juga: Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini

Melalui aturan itu, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR, namun GKR yang diproduksi hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR.

"Namun, produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke pasar konsumen masyarakat umum demi melindungi tata niaga perdagangan gula,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, penyaluran GKR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Dalam aturan tersebut, GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang masuk ke pasar eceran. Apabila industri pengguna merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), produsen dapat menjual GKR melalui koperasi yang selanjutnya akan mendistribusikannya kepada anggota koperasi UMKM.

Baca juga: Riset Ipsos 2025 Ungkap Shopee Unggul Dukung UMKM dan Brand Lokal

Kemenperin menegaskan terus mendukung upaya penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Febri juga mengapresiasi langkah sigap Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini, Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kementerian Perdagangan, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Febri.

Terkini Lainnya
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Kemenperin
Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Kemenperin
Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin
Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri November 2025 Tetap Ekspansif, Capai 53,45

Indeks Kepercayaan Industri November 2025 Tetap Ekspansif, Capai 53,45

Kemenperin
Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri

Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri

Kemenperin
Menperin Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Transformasi Industri Hijau

Menperin Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Transformasi Industri Hijau

Kemenperin
Investasi Manufaktur Global di Luar Jawa Terus Meningkat, Dorong Pemerataan Ekonomi

Investasi Manufaktur Global di Luar Jawa Terus Meningkat, Dorong Pemerataan Ekonomi

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com