Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kompas.com - 02/01/2026, 16:41 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memimpin rapat perdana bersama jajarannya pada awal 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan program Restarting bagi industri kecil yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera dan Aceh.

Rapat ini menjadi langkah awal bagi Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) untuk memastikan pemulihan sektor industri dapat berjalan cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh pada akhir 2025.

Agus menyampaikan bahwa bencana alam di Sumatera dan Aceh tidak hanya memberikan dampak luas bagi masyarakat dan infrastruktur, tetapi juga aktivitas industri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM).

Baca juga: Indeks PMI Turun, Aktivitas Industri Pengolahan Melambat

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), industri yang beroperasi di Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebanyak 3.520 industri kecil, 115 industri menengah, dan 490 industri besar.

Di Sumatera Barat (Sumbar), terdapat 3.464 industri kecil, 17 industri menengah, dan 78 industri besar. Sementara itu, Aceh memiliki 1.954 industri kecil, 7 industri menengah, dan 46 industri besar.

“Dari hasil laporan yang kami himpun hingga 30 Desember 2025, dampak paling besar pada sektor IKM terjadi di Aceh dengan 1.647 industri terdampak, diikuti Sumbar sebanyak 367 industri, dan Sumut 52 industri,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Selain itu, lanjut dia, dampak bencana juga terlihat pada sektor industri agro, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (ILMATE), serta industri kimia, farmasi, dan tekstil.

Baca juga: Menperin: Investasi di Industri Agro Tembus Rp 85 Triliun, Serap 9,8 Juta Tenaga Kerja

Secara umum, kata Agus, dampak bencana terhadap sektor industri tidak hanya disebabkan oleh kerusakan fisik fasilitas produksi, melainkan dipicu oleh gangguan sistemik pada rantai pasok dan logistik.

Terputusnya akses jalan dan jembatan, terganggunya distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta ketidakstabilan pasokan listrik dan air menyebabkan banyak industri pengolahan harus menghentikan kegiatan produksi sementara atau beroperasi jauh di bawah kapasitas normal.

“Bagi industri manufaktur yang bersifat just-in-time dan padat logistik, gangguan pasokan bahan baku selama beberapa hari saja sudah cukup untuk menghentikan lini produksi dan menimbulkan kehilangan output yang tidak kecil,” ungkap Agus.

Dengan menggunakan pendekatan kebijakan berbasis pangsa nilai tambah, dampak banjir di Sumatera dan Aceh diperkirakan menahan nilai tambah manufaktur nasional sekitar Rp 11–15 triliun.

Baca juga: Nilai Tambah Manufaktur Indonesia Masuk 13 Besar Dunia

Nilai tersebut merupakan nilai tambah yang hilang atau tertunda sementara, bukan kerusakan permanen terhadap kapasitas industri nasional. 

Meski demikian, dampak tersebut tetap dirasakan dalam jangka pendek, khususnya bagi subsektor yang sangat bergantung pada kelancaran distribusi regional, seperti agroindustri, makanan dan minuman, kimia dasar, serta industri berbasis komoditas.

Agus menekankan bahwa besarnya dampak tersebut tidak sepenuhnya sebanding dengan ukuran basis industri di wilayah terdampak. Pasalnya, Sumatera berperan strategis sebagai simpul logistik dan pemasok input bagi kawasan industri di wilayah lain, termasuk Pulau Jawa.

Akibatnya, gangguan di satu wilayah dapat menimbulkan efek berantai yang menekan output manufaktur nasional secara keseluruhan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tindak Impor Pakaian Bekas, Angin Segar bagi Sektor Manufaktur Nasional

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ketahanan industri nasional tidak hanya ditentukan oleh lokasi pabrik, tetapi juga ketahanan infrastruktur, sistem logistik, dan jaringan distribusi antarwilayah,” ucap Agus.

Ia menegaskan bahwa bencana harus dipahami sebagai supply-side shock yang dampaknya cepat menyebar dan berpotensi menahan pemulihan ekonomi jika tidak ditangani secara terkoordinasi.

Rencana pemulihan industri kecil

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memimpin rapat perdana 2026 dengan agenda utama pembahasan program Restarting, di Jakarta, Jumat (2/1/2026).Dok. Kemenperin Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memimpin rapat perdana 2026 dengan agenda utama pembahasan program Restarting, di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Agus juga menyoroti rencana pemulihan industri kecil pascabencana yang akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur.

Pada 2025, progres pemulihan telah mencapai 20 persen dengan fokus pada koordinasi, pendataan industri kecil terdampak, serta pemetaan kebutuhan pemulihan sebagai dasar perencanaan intervensi yang tepat sasaran.

Di awal 2026, program pemulihan akan dilanjutkan melalui pemetaan kebutuhan lanjutan, penetapan industri kecil penerima bantuan, pemberian bantuan mesin dan peralatan, serta pemulihan proses produksi pascabencana. 

Bantuan teknis akan diberikan dengan mengoptimalkan kewirausahaan di daerah terdampak bencana.

Baca juga: Asia Records Diresmikan, Wadah bagi Inovasi hingga Kewirausahaan di Asia

Selain itu, akan ada pendampingan teknis lewat penugasan dan sinergi lintas kementerian/lembaga melalui Inpres Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE), Rencana Aksi Nasional (RAN) Pascabencana, serta Klinik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bangkit.

Adapun bentuk intervensi pemulihan meliputi bantuan mesin dan peralatan sederhana, penyediaan starter kit usaha, termasuk bahan baku, pengembangan produk kebutuhan dasar dan fast moving, pendampingan teknis, serta fasilitasi kemitraan untuk memperluas akses pasar.

“Melalui program Restarting ini, kami berharap pemulihan industri kecil tidak hanya mengembalikan kapasitas produksi seperti sebelum bencana, tetapi juga memperkuat ketahanan dan keberlanjutan usaha agar lebih siap menghadapi risiko di masa mendatang,” kata Agus. 

Terkini Lainnya
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Kemenperin
Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Kemenperin
Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin
Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri November 2025 Tetap Ekspansif, Capai 53,45

Indeks Kepercayaan Industri November 2025 Tetap Ekspansif, Capai 53,45

Kemenperin
Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri

Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri

Kemenperin
Menperin Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Transformasi Industri Hijau

Menperin Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Transformasi Industri Hijau

Kemenperin
Investasi Manufaktur Global di Luar Jawa Terus Meningkat, Dorong Pemerataan Ekonomi

Investasi Manufaktur Global di Luar Jawa Terus Meningkat, Dorong Pemerataan Ekonomi

Kemenperin
Manufaktur Kembali Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Manufaktur Kembali Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: PMI Standard & Poor Global Jadi Indikator Tambahan

Menperin Agus Gumiwang: PMI Standard & Poor Global Jadi Indikator Tambahan

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com