Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kompas.com - 07/01/2026, 14:11 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung dan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak ganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

Menurut Agus, kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dalam negeri.

“Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2025).

Baca juga: Insentif PPN DTP Properti Dilanjutkan Tahun 2026, Masuk Program Paket Ekonomi

“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

PMK tersebut menetapkan pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Insentif itu berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Baca juga: Ada Insentif PPN DTP, Pembelian Rumah Tumbuh 9,46 Persen

“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” tegas Agus.

Ia menjelaskan bahwa sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.

Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelas Agus.

Baca juga: Sektor Manufaktur Jadi Penopang Ekonomi RI Jelang Akhir 2025

Lebih lanjut, ia menilai bahwa perpanjangan PPN DTP juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.

“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global.

Selain itu, perpanjangan insentif PPN DTP juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik, sekaligus memperkuat struktur industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.

Baca juga: Contoh Perhitungan Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen, Seberapa Cuan?

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenperin menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Agus.

Ia menekankan bahwa insentif PPN DTP bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh.

Agus optimistis, perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.

Terkini Lainnya
Kumpulkan Industri Hulu-Hilir Plastik, Menperin Komitmen Jaga Stabilitas Pasokan Nasional

Kumpulkan Industri Hulu-Hilir Plastik, Menperin Komitmen Jaga Stabilitas Pasokan Nasional

Kemenperin
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 

Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 

Kemenperin
Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel-AS, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel-AS, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

Kemenperin
Jika PT. Agrinas Tetap Melanjutkan Import 105 Ribu Pik Up India, KSPN minta KPK dan BPK Segera Lakukan Audit

Jika PT. Agrinas Tetap Melanjutkan Import 105 Ribu Pik Up India, KSPN minta KPK dan BPK Segera Lakukan Audit

Kemenperin
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Kemenperin
Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu 

Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu 

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin
Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kemenperin
Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kemenperin
Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Kemenperin
Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com