Menperin Tekankan Pentingnya Pengawasan dalam Pelaksanaan Industri Nasional

Kompas.com - 29/10/2025, 12:00 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan strategi baru industrialisasi nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan program yang tepat sasaran, tetapi juga oleh sistem pengawasan yang kuat, objektif, dan transparan.

Pengawasan menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan dan program industri berjalan sesuai regulasi serta mencapai hasil yang optimal. Kami ingin tata kelola industri nasional tumbuh dengan prinsip akuntabilitas dan integritas,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Agus pada Rapat Kerja Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) 2025 di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Kemenperin Luncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

Ia menekankan bahwa pengawasan di lingkungan Kemenperin harus berorientasi pada perbaikan sistem dan tata kelola, bukan semata-mata mencari kesalahan.

“Dengan tata kelola yang baik, maka setiap program akan memberikan manfaat nyata bagi dunia industri dan masyarakat,” ucap Agus.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin M Rum menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperkuat fungsi pengawasan agar lebih terintegrasi dan sesuai dengan arah kebijakan nasional.

Menurutnya, pengawasan akan menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya peningkatan kinerja sektor industri melalui penerapan prinsip good governance dan manajemen risiko.

Baca juga: Perkuat Kemitraan di Sektor Industri, Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Republik Belarus

“Kami memastikan setiap kebijakan dan program industri berjalan secara efektif, transparan, serta bebas dari penyimpangan. Pengawasan ini bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola dan manajemen risiko diterapkan dengan benar,” tegas Rum.

Ia menambahkan, selama ini masih terdapat sejumlah pekerjaan di lingkungan industri yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga menghambat optimalisasi capaian kinerja.

Oleh karena itu, langkah perbaikan diarahkan pada pembentukan sistem pengawasan terpadu di bawah satu atap agar lebih terkoordinasi dan terukur.

“Ke depan, pengawasan akan (dilakukan) satu atap sesuai dengan arahan pimpinan dan dilaksanakan secara objektif. Dengan fungsi pengawasan satu atap, efektivitas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan industri akan lebih mudah diukur dan dievaluasi,” jelas Rum.

Baca juga: BPJS Kesehatan Malang Alihkan Layanan ke MPP, Peserta Bisa Urus Administrasi Satu Atap

Lebih lanjut, ia menilai, penguatan fungsi pengawasan ini juga membuka peluang pengembangan jabatan baru yang lebih profesional dan spesifik di bidang pengawasan industri.

“Mungkin ke depan, sekretaris jenderal (sekjen) bisa menginisiasi jabatan baru, misalnya fungsional pengawas industri. Ini tentu menjadi peluang baru bagi aparatur yang ingin berkarier di bidang pengawasan dan pembinaan industri,” kata Rum.

Melalui langkah-langkah ini, Kemenperin berkomitmen membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional, memastikan seluruh pelaksanaan program dan kebijakan industri nasional sejalan dengan regulasi, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di sektor industri.

Terkini Lainnya
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Kemenperin
Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Kemenperin
Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin
Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri November 2025 Tetap Ekspansif, Capai 53,45

Indeks Kepercayaan Industri November 2025 Tetap Ekspansif, Capai 53,45

Kemenperin
Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri

Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri

Kemenperin
Menperin Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Transformasi Industri Hijau

Menperin Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Transformasi Industri Hijau

Kemenperin
Investasi Manufaktur Global di Luar Jawa Terus Meningkat, Dorong Pemerataan Ekonomi

Investasi Manufaktur Global di Luar Jawa Terus Meningkat, Dorong Pemerataan Ekonomi

Kemenperin
Manufaktur Kembali Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Manufaktur Kembali Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: PMI Standard & Poor Global Jadi Indikator Tambahan

Menperin Agus Gumiwang: PMI Standard & Poor Global Jadi Indikator Tambahan

Kemenperin
Menperin Tekankan Pentingnya Pengawasan dalam Pelaksanaan Industri Nasional

Menperin Tekankan Pentingnya Pengawasan dalam Pelaksanaan Industri Nasional

Kemenperin
Wujudkan Asta Cita, Kemenperin Luncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

Wujudkan Asta Cita, Kemenperin Luncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com