KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun yang diamankan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kontrak tersebut mencakup pengadaan 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India.
Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok Mahindra & Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Evita menilai, dengan nilai proyek yang mencapai Rp 24,66 triliun, kebijakan tersebut memiliki dampak strategis, tidak hanya terhadap distribusi pangan di desa, tetapi juga terhadap arah kebijakan industri nasional.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] MotoGP Geser dari Philip Island, DAMRI Jakarta-Bali
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Komisi VII DPR RI, kata Evita, mendukung pernyataan Kemenperin yang menegaskan industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun.
Menurutnya, kapasitas tersebut menunjukkan bahwa secara volume industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4x2).
“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegas Evita.
Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan Integrasi Listrik Industri ke Sistem Nasional
Evita juga menyoroti pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama apabila pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4).
Menurutnya, tidak semua jalan desa di Indonesia membutuhkan fungsi 4x4. Mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi dalam negeri.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ucap Evita.
Ia menambahkan, kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4x2.
Oleh karena itu, keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.
Baca juga: Pemkot Magelang Sulit Dapat Lahan untuk Koperasi Merah Putih: Wong Kantor Nyempil
Evita mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kementerian/lembaga wajib mengutamakan produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.
Evita menegaskan, penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Prabowo Tanggapi Trump yang Takut Melawannya: Bercanda Itu...
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tuturnya.