Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kompas.com - 06/02/2026, 15:01 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ilham Permana menilai kinerja industri pengolahan sepanjang 2025 menunjukkan penguatan signifikan pada struktur ekonomi nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan kembali menjadi kontributor terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional 2025 dengan porsi mencapai 19,07 persen dan mendominasi sumber pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saya melihat data BPS ini sebagai sinyal positif bahwa fondasi industri pengolahan semakin kokoh,” ujar Ilham dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, industri pengolahan bukan hanya bertahan, tetapi justru memiliki peran dominan dalam ekonomi nasional di tengah tekanan ketidakpastian global dan banjir produk impor murah di pasar domestik.

Ilham menjelaskan, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional naik dari 18,67 persen pada 2023 menjadi 18,98 persen pada 2024, dan kembali meningkat pada 2025. Capaian ini menunjukkan arah pembangunan ekonomi Indonesia masih bertumpu pada sektor produktif bernilai tambah tinggi.

Tak hanya dari sisi kontribusi, laju pertumbuhan industri pengolahan juga menunjukkan tren positif. Pada 2025, sektor ini tumbuh 5,30 persen, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Bahkan, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi 1,07 persen, melampaui sektor-sektor lainnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tetap Genjot Pertumbuhan Ekonomi Meski Outlook Moody’s Jadi Negatif

Hal itu sekaligus membuktikan bahwa industri pengolahan memiliki multiplier effect yang tinggi dalam perekonomian nasional, baik efek pengganda ke sektor ekonomi hilir (forward linkage) maupun ke sektor ekonomi hulu (backward linkage).

“Dalam teori ekonomi, mustahil sektor industri pengolahan disebut mengalami deindustrialisasi jika kontribusi PDB, laju pertumbuhan, dan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi semuanya meningkat. Data BPS ini sekaligus membantah narasi deindustrialisasi atau bahkan deindustrialisasi dini yang disematkan pada industri dalam negeri,” tegas Ilham.

Kinerja ekspor industri menguat

Ia juga menyoroti kinerja ekspor industri pengolahan yang terus membaik. Ekspor sektor ini tumbuh 7,03 persen pada 2025, sementara impor barang dan jasa justru menunjukkan tren penurunan.

Menurut Ilham, kondisi tersebut mencerminkan penguatan struktur industri nasional serta meningkatnya kemampuan produksi dalam negeri.

“Kenaikan ekspor yang dibarengi penurunan impor merupakan indikator penting bahwa substitusi impor dan hilirisasi mulai memberikan hasil nyata. Rantai pasok industri nasional semakin kuat dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan input proses produksi, yang berujung pada peningkatan daya saing produk dan industri,” kata Ilham.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi arah kebijakan Kemenperin yang pada 2026 akan fokus memperkuat integrasi industri kecil ke dalam rantai pasok industri nasional.

Ilham menilai kebijakan itu krusial untuk memastikan pertumbuhan industri juga berdampak pada pemerataan ekonomi.

Baca juga: WPR Dinilai Kunci Pemerataan Ekonomi Daerah Tambang

“Integrasi industri kecil ke dalam rantai pasok industri besar bukan hanya memperkuat kemandirian industri nasional, tetapi juga membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujarnya.

Ilham menegaskan, industri pengolahan harus terus ditempatkan sebagai motor utama transformasi ekonomi nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan Strategi Baru Industri Nasional (SBIN).

“Dengan capaian yang ada saat ini, saya optimistis industri pengolahan akan tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia ke depan. Tantangan memang berat, tetapi data membuktikan bahwa industri nasional kita mampu tumbuh kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME 

Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME 

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin
Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kemenperin
Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kemenperin
Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Kemenperin
Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Kemenperin
Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com