Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Kompas.com - 19/02/2026, 19:06 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu penguatan industri otomotif nasional, khususnya pada segmen kendaraan niaga ringan jenis pick up, seiring kemampuan industri dalam negeri yang telah mampu memproduksi kendaraan tersebut dengan kapasitas besar.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan produksi kendaraan pick up dalam negeri memiliki dampak ekonomi signifikan bagi Indonesia.

Sebagai ilustrasi, ia menyampaikan, apabila pengadaan kendaraan pick up (4x2) sebanyak 70.000 unit dipenuhi oleh produk dalam negeri, maka akan memberikan dampak ekonomi (backward linkage) sekitar Rp 27 triliun.

Menurut Agus, jika kebutuhan kendaraan pick up dipenuhi melalui produksi dalam negeri, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati Indonesia.

Subsektor yang berkaitan langsung dengan produksi kendaraan pick up antara lain industri ban, kaca, baterai basah (aki), logam, kulit, plastik, kabel, serta elektronik.

“Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pick up dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri," ujar Agus dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

"Namun, apabila kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri, maka manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional juga akan dirasakan di dalam negeri,” sambungnya.

Baca juga: SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif

Agus menjelaskan, saat ini industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick up yang signifikan, yakni sekitar 1 juta unit per tahun.

Produsen kendaraan pick up di Indonesia, antara lain PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT SGMW Motor Indonesia, dan PT Sokonindo Automobile.

“Dengan kapasitas tersebut, industri kendaraan pick up nasional dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus memperkuat daya saing industri otomotif Indonesia di tingkat global,” tegas Agus.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa standar dan kualitas kendaraan pick up (4x2) produksi dalam negeri sangat kompetitif dibandingkan produk impor.

Selain itu, produk lokal tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan operasional di berbagai wilayah Indonesia dengan kondisi infrastruktur jalan yang beragam.

Kendaraan niaga produksi dalam negeri juga telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha karena performanya dinilai andal serta mampu mendukung distribusi dan mobilitas barang.

Baca juga: Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

Namun demikian, Agus mengakui Indonesia belum memproduksi tipe kendaraan pick up dengan spesifikasi penggerak empat roda (4x4) yang dirancang khusus untuk medan sangat berat, seperti di area pertambangan dan perkebunan.

Ia juga menegaskan, dari sisi efisiensi ekonomi, biaya perawatan kendaraan pick up (4x4) relatif lebih mahal, ketersediaan suku cadang dan layanan purnajual terbatas, serta harga jual kembali lebih rendah dibandingkan kendaraan pick up (4x2) yang telah diproduksi industri nasional.

Pengembangan industri kendaraan niaga nasional menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kemandirian industri, memperkuat struktur manufaktur, serta menciptakan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

Kemenperin juga secara proaktif mendorong pengembangan industri kendaraan niaga melalui berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, penguatan rantai pasok industri otomotif, pengembangan industri komponen, serta peningkatan investasi dan penguasaan teknologi manufaktur kendaraan.

Agus menambahkan, pemerintah secara konsisten menjaga keberlanjutan industri otomotif nasional, termasuk dengan mengimbau pelaku industri untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di tengah dinamika dan tantangan global maupun domestik.

Baca juga: Etika Menyalip Kendaraan di Jalan Raya, Ingat PDA

Ia menilai pengadaan kendaraan melalui impor dikhawatirkan dapat mengganggu upaya tersebut.

“Kami terus mengajak pelaku industri otomotif agar menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan tenaga kerja, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja di tengah tantangan industri yang ada,” tegas Agus.

Ia menambahkan, pengembangan industri otomotif nasional sejalan dengan arah kebijakan industrialisasi yang secara konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.

Kebijakan tersebut menekankan pentingnya penguatan industri dalam negeri sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing Indonesia.

“Kemenperin berkomitmen untuk terus memperkuat industri otomotif nasional agar semakin inovatif, berdaya saing, serta mampu menjadi pilar utama dalam penguatan struktur industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Agus.

Terkini Lainnya
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Kemenperin
Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu 

Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu 

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin
Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kemenperin
Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kemenperin
Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Kemenperin
Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com