Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kompas.com - 10/02/2026, 10:51 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian Tahun 2025 di Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Kami memandang entry meeting ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi, komunikasi, serta komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/2/2026).

Agus menuturkan, pertumbuhan industri pengolahan akhirnya berhasil kembali berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025. Capaian ini melanjutkan kinerja gemilang industri pengolahan dalam 14 tahun terakhir yang tumbuh melampaui pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Pada 2011, pertumbuhan ekonomi mencapai 6,17 persen dan pertumbuhan manufaktur berhasil melampauinya dengan menyentuh 6,26 persen. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,11 persen, sementara pertumbuhan industri pengolahan mencapai 5,30 persen.

Hal tersebut membuktikan bahwa industri pengolahan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendominasi perekonomian nasional, serta tidak ada deindustrialisasi ataupun deindustrialisasi dini pada manufaktur Indonesia.

Capaian industri pengolahan secara khusus ditopang oleh optimisme pelaku usaha yang tetap terjaga. Hal ini tecermin dari meningkatnya Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada awal 2026 sebesar 54,12.

Sementara itu, rata-rata utilisasi industri yang masih berada di bawah kapasitas optimal menunjukkan masih terbukanya ruang ekspansi bagi manufaktur nasional untuk mencapai utilisasi di atas 70 persen.

Baca juga: Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Seiring kinerja industri yang positif, Kemenperin terus berupaya menjaga kualitas dan integritas pengelolaan keuangan negara.

Upaya tersebut dibuktikan melalui capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Kemenperin selama 17 kali berturut-turut sejak tahun anggaran (TA) 2008 hingga 2024.

Agus menyampaikan bahwa capaian itu bukan semata bentuk prestasi, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa ruang perbaikan selalu terbuka. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ini, kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, siap bekerja sama dengan tim pemeriksa BPK dalam memeriksa Laporan Keuangan Kemenperin TA 2025 ,” jelasnya.

Baca juga: Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan Ke Kemenkeu Mulai 2027

Kemenperin juga menunjukkan komitmen tinggi dalam penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK dengan merampungkan 84,67 persen rekomendasi yang disampaikan BPK sejak 2005 hingga 2025.

Agus menilai, capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut belum memuaskan karena target penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK seharusnya berada di atas 90 persen.

Upaya percepatan tindak lanjut temuan tersebut terus ditingkatkan karena berkontribusi terhadap penguatan integritas birokrasi di lingkungan Kemenperin.

Terbukti, hingga 2025, sejumlah satuan kerja (satker) Kemenperin telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca juga: Kemenperin Perkuat Industri Semikonduktor Nasional

“Membangun dan menjaga integritas merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen bersama dan perbaikan yang terus-menerus. Kami optimistis Kemenperin dapat terus memperkuat tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Agus.

Kinerja keuangan Kemenperin sepanjang 2025

Dari sisi kinerja keuangan, Kemenperin mencatat realisasi pendapatan 2025 yang melampaui target sebesar 116,43 persen dari yang telah ditetapkan.

Pendapatan tersebut bersumber dari berbagai layanan jasa industri dan pendidikan vokasi yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin.

Di sisi belanja, pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien dengan realisasi sebesar Rp 2,09 triliun hingga penghujung 2025. Jika memperhitungkan blokir anggaran sebesar Rp 367,4 miliar, realisasi anggaran Kemenperin pada 2025 mencapai 98,15 persen.

Baca juga: Kemenkeu: Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Capai Rp 93,4 Triliun

Realisasi anggaran tersebut merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan dari 107 satker yang terdiri dari satker pusat dan daerah di seluruh Indonesia, termasuk satker berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Pada 2025, nilai pendapatan dan aset Kemenperin juga menunjukkan peningkatan seiring pengembangan fasilitas pendukung layanan pendidikan dan jasa industri di berbagai daerah.

Agus menegaskan, Kemenperin siap mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan BPK melalui penyediaan data yang lengkap, keterbukaan komunikasi, serta koordinasi intensif dengan tim pemeriksa.

“Kami berharap proses pemeriksaan ini dapat memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemenperin,” ungkapnya.

Baca juga: Keuangan Negara 2026: Antara Angka dan Janji di Tahun Peralihan

Terkini Lainnya
Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel-AS, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel-AS, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

Kemenperin
Jika PT. Agrinas Tetap Melanjutkan Import 105 Ribu Pik Up India, KSPN minta KPK dan BPK Segera Lakukan Audit

Jika PT. Agrinas Tetap Melanjutkan Import 105 Ribu Pik Up India, KSPN minta KPK dan BPK Segera Lakukan Audit

Kemenperin
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Kemenperin
Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick Up Sendiri, Bukti Kemandirian dan Berikan Nilai Tambah Ekonomi Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu 

Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu 

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin
Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kemenperin
Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kemenperin
Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Kemenperin
Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com