Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kompas.com - 05/02/2026, 19:42 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Industri pengolahan kembali menegaskan dominasinya dalam kinerja ekonomi nasional sepanjang 2025. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan menjadi sektor penyumbang terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dengan kontribusi 19,07 persen.

Kontribusi industri pengolahan tercatat sebesar 18,67 persen pada 2023, meningkat menjadi 18,98 persen pada 2024, dan kembali naik menjadi 19,07 persen pada 2025.

Pertumbuhan industri pengolahan selama tiga tahun terakhir positif dan stabil. Pada 2023, pertumbuhan industri pengolahan sebesar 4,64 persen, pada 2024 menjadi 4,43, dan akhirnya naik signifikan menjadi 5,30 persen pada 2025. 

Industri pengolahan secara konsisten menjadi penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi dibanding sektor lainnya. 

Baca juga: Kemenperin Spil Roadmap Kendaraan Listrik di Indonesia 2023-2030

Pada 2023, misalnya, sektor tersebut memberikan sumbangan sebesar 0,95 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada 2024 industri pengolahan tumbuh menjadi 0,90 persen dan melanjutkan kenaikan menjadi 1,07 persen pada 2025.

Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, capaian tersebut menunjukkan kuatnya dominasi dan kontribusi industri pengolahan pada perekonomian nasional. 

“Industri pengolahan tidak hanya menjadi kontributor terbesar tapi juga mendominasi pertumbuhan ekonomi nasional dibanding sektor lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Kinerja ekspor industri pengolahan tergolong baik dengan pertumbuhan 1,73 persen pada 2023.

Baca juga: Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemudian, pertumbuhan melonjak pada 2024 mencapai 6,85 persen dan terus melanjutkan kenaikan pada 2025 menjadi 7,03 persen.

Di sisi lain, impor barang dan jasa masih mengalami penurunan. Pada 2023, sektor ini minus 1,24 persen, turun 8,15 persen di 2024, dan pada 2025 turun menjadi 4,77 persen. 

Kenaikan ekspor dan penurunan impor merupakan bukti penguatan struktur industri pengolahan nasional. 

”Jadi, berdasarkan data BPS ini, terjadi kenaikan ekspor dan penurunan tren impor dalam tiga tahun terakhir. Hal ini membuktikan bahwa penguatan struktur industri nasional sudah terjadi,” jelas Agus.  

Menjaga pertumbuhan industri pengolahan 

Pada 2026, Kemenperin siap memperkuat integrasi industri kecil ke dalam rantai pasok industri besar atau industri dalam negeri untuk menjaga industri pengolahan terus tumbuh.

Baca juga: Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Agus mengatakan, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pemerataan ekonomi nasional. 

”Sesuai arahan Bapak Presiden untuk memperkuat industri kecil, kami akan meningkatkan integrasi industri kecil ke dalam rantai pasok industri nasional,” ujarnya. 

Dia menegaskan, upaya itu tidak saja untuk memperkuat kemandirian industri dalam negeri, tetapi juga untuk pemerataan ekonomi nasional.

Agus menambahkan, arah kebijakan pemberdayaan industri kecil ke dalam rantai pasok industri sejalan dengan Asta Cita.

Untuk diketahui, Asta Cita mengamanatkan penguatan industri nasional sebagai motor pertumbuhan ekonomi, peningkatan nilai tambah sumber daya dalam negeri, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta penguatan kemandirian dan daya saing bangsa. 

“Dalam konteks ini, sektor industri pengolahan ditempatkan sebagai penggerak utama transformasi ekonomi menuju struktur ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan,” jelas Agus.

Baca juga: Kemenperin: Susu Ultra Investasi Rp 1,1 Triliun, Penuhi Kebutuhan MBG

Dengan demikian, Agus menegaskan, industri pengolahan tidak mengalami deindustrialisasi, apalagi deindustrialisasi dini.

Hal itu dapat dilihat berdasarkan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional, sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan kinerja ekspor impor.

”Pada 2025, industri pengolahan mengalami tantangan yang sangat berat. Namun, berkat arahan Bapak Presiden melalui Asta Cita dan diterjemahkan ke dalam Strategi Baru Industri Nasional (SBIN), akhirnya industri pengolahan berhasil tumbuh kuat,” jelas Agus.

Tak hanya itu, kata dia, industri pengolahan menutup 2025 dengan mendominasi ekonomi nasional.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pelaku dalam ekosistem industri yang terus menjaga optimisme untuk terus berproduksi,” ucap Agus. 

Baca juga: Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Dia juga mengapresiasi publikasi BPS atas pertumbuhan ekonomi nasional yang membuktikan industri pengolahan tidak mengalami deindustrialisasi maupun deindustrialisasi dini. 

Terkini Lainnya
Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME 

Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME 

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Kemenperin
Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kemenperin
Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kemenperin
Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Kemenperin
Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Kemenperin
Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com