Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kompas.com - 20/01/2026, 19:18 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah ( IKM).

Upaya strategis itu dilaksanakan melalui penyempurnaan kebijakan terkait Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ( PPBB) untuk IKM, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2021. 

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Agus mengungkapkan bahwa pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia (SDM), pemasaran, serta permodalan.

Baca juga: Kemenperin: 33 IKM Komponen Jalin Kerja Sama dengan Industri Otomotif

Di sisi lain, sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” jelas Agus.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM.

Untuk menjawab tantangan itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto PP Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB.

Baca juga: Hilirisasi Kelapa: Berebut Bahan Baku, Mengejar Nilai Tambah

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kemenperin tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, serta pemberian kemudahan melalui Rancangan Permenperin (RPermenperin) tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

RPermenperin itu dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku.

Skema tersebut dilaksanakan melalui badan usaha yang memiliki angka pengenal importir umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menperin.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” kata Agus.

Baca juga: Dorong Substitusi Impor, Menperin Ingin IKM Masuk Ekosistem Baterai EV

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PPBB merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM.

“PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui neraca komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Agus. 

Dalam RPermenperin tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani. Penetapan ini menjadi landasan bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.

Peran PPBB dalam menjamin ketersediaan bahan baku IKM

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan bahwa PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku IKM.

Baca juga: Kemenperin Perkuat IKM Alat Angkut untuk Rantai Pasok Otomotif

PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai tempat penyimpanan paling sedikit 500 meter persegi (m2) dalam satu lokasi, serta melayani sedikitnya lima pelaku IKM yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan pengaturan impor.

“Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB," jelas Reni.

"Meski demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” lanjutnya.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor diharapkan dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.

Baca juga: Industri Keluhkan Pasokan Gas Murah, Utilisasi Pabrik Terancam

Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan atau fasilitas bagi PPBB, baik fiskal maupun nonfiskal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini Lainnya
Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kemenperin
Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kemenperin
Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Kemenperin
Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Kemenperin
Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Kemenperin
Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin
Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com