Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kompas.com - 30/01/2026, 11:40 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kinerja sektor industri pengolahan nasional mengawali 2026 dengan tren yang semakin positif. 

Indeks Kepercayaan Industri ( IKI) pada Januari 2026 tercatat sebesar 54,12 atau meningkat 2,22 poin dibandingkan Desember 2025.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, capaian itu merupakan yang tertinggi sejak IKI pertama kali diluncurkan pada November 2022.

“Capaian ini juga lebih tinggi 1,02 poin dibandingkan Januari 2025, yang menandakan penguatan kepercayaan pelaku industri terhadap prospek usaha di awal tahun (2026),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Secara makro, kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur 20–21 Januari 2026 dinilai memberikan sinyal stabilitas bagi dunia usaha. 

Baca juga: Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kebijakan itu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta konsistensi pencapaian sasaran inflasi 2026–2027 sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. 

Di sisi lain, inflasi pada Desember 2025 tercatat meningkat menjadi 2,92 persen secara tahunan dan 0,64 persen secara bulanan. Salah satu faktor utamanya adalah musiman akhir tahun dan gangguan pasokan.

Dalam perkembangan sektor riil, aktivitas manufaktur nasional masih berada pada fase ekspansi. 

Purchasing Managers Index (PMI) S&P Global Manufaktur Indonesia pada Desember 2025 tercatat sebesar 51,2.

Capaian itu menandai ekspansi selama lima bulan berturut-turut meskipun mengalami perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya. 

Baca juga: Kemenperin: Susu Ultra Investasi Rp 1,1 Triliun, Penuhi Kebutuhan MBG

Sejalan dengan itu, Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) pada triwulan–IV 2025 juga meningkat menjadi 51,86 persen dan diproyeksikan terus menguat pada triwulan–I 2026.

Kinerja subsektor industri

Febri mengatakan, struktur IKI Januari 2026 menunjukkan perbaikan yang merata. Dari 23 subsektor industri pengolahan, sebanyak 20 subsektor berada pada fase ekspansi dan hanya tiga subsektor yang masih mengalami kontraksi. 

Subsektor yang berada pada fase ekspansi tersebut memberikan kontribusi sebesar 94,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Industri Pengolahan Nonmigas.

“Kami menilai peningkatan IKI terjadi karena pelaku industri mulai mengintensifkan kegiatan produksi untuk merespons dan memenuhi peningkatan permintaan menjelang Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, serta hari raya keagamaan lainnya,” jelas Febri.

Dua subsektor dengan nilai IKI tertinggi, di antaranya industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer serta industri mesin dan perlengkapan. 

Baca juga: Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Febri mengatakan, kenaikan angka IKI pada subsektor tersebut juga dipengaruhi respons positif pelaku industri terhadap surat Menteri Perindustrian (Menperin) kepada Menteri Keuangan (Menkeu). 

“Meski demikian, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” katanya.

Sementara itu, subsektor yang masih mengalami kontraksi meliputi industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki, industri kayu, barang dari kayu dan gabus, serta industri komputer, barang elektronik dan optik.

Kontraksi pada subsektor tersebut antara lain dipengaruhi oleh pelemahan permintaan ekspor, faktor musiman, serta dampak kondisi geopolitik global.

Berdasarkan komponen penyusunnya, seluruh variabel IKI pada Januari 2026 berada di zona ekspansi. 

Baca juga: Kemenperin Targetkan Industri Manufaktur Tumbuh 5,51 Persen pada 2026

Indeks pesanan tercatat sebesar 55,27 atau meningkat 2,51 poin, indeks produksi melonjak ke level 54,86 atau naik 6,45 poin setelah mengalami kontraksi selama tujuh bulan berturut-turut. 

Sementara itu, indeks persediaan berada pada level 50,14, meskipun mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Febri menyebutkan, kembalinya variabel produksi ke zona ekspansi disebabkan industri sedang intensif memproduksi barang.

“Saat ini, industri tengah memproduksi barang untuk memenuhi peningkatan demand hari besar keagamaan pada Februari dan Maret 2026,” katanya.

Optimisme pelaku usaha 

Dari sisi pelaku usaha, survei IKI menunjukkan kegiatan usaha secara umum masih tergolong baik. 

Baca juga: SDM Jadi Mesin Industrialisasi, Kemenperin Cetak 7.691 Talenta Industri

Sebanyak 78,5 persen responden menyatakan kegiatan usahanya membaik dan stabil, meningkat dibandingkan Desember 2025. 

Tingkat optimisme pelaku industri juga mengalami perbaikan menjadi 72,5 persen, sementara tingkat pesimisme menurun menjadi 4,5 persen.

IKI yang berorientasi pasar ekspor pada Januari 2026 tercatat sebesar 54,62, meningkat 2,26 poin dibandingkan Desember 2025. 

Sementara itu, IKI yang berorientasi pasar domestik juga mengalami peningkatan dan tetap berada di zona ekspansi. 

Kondisi itu mencerminkan permintaan dalam negeri masih menjadi penopang utama kinerja industri, di tengah tantangan pasar global yang belum sepenuhnya pulih.

Febri menekankan, penguatan IKI didukung oleh meningkatnya realisasi investasi industri pengolahan. 

Baca juga: Kemenperin Sebut Aturan Baru TKDN Bikin Iklim Usaha Migas Lebih Pasti

Pada triwulan IV-2025, realisasi investasi industri pengolahan mencapai Rp 218,2 triliun atau menyumbang 43,9 persen terhadap total investasi nasional. 

Kenaikan impor barang modal yang mencapai 17,27 persen secara tahunan pada November 2025 mengindikasikan adanya ekspansi kapasitas dan peremajaan mesin di sektor industri.

Febri menegaskan, Kemenperin akan terus memperkuat kebijakan strategis untuk menjaga momentum ekspansi industri, termasuk melalui penguatan pasar domestik, peningkatan daya saing industri berorientasi ekspor, pendalaman struktur industri, serta percepatan transformasi industri hijau dan digital.

“Capaian IKI Januari 2026 menjadi modal awal yang kuat bagi industri nasional untuk terus tumbuh berkelanjutan sepanjang tahun 2026,” jelas Febri.

Baca juga: Kemenperin Siapkan Fasilitas dan Platform untuk Perkuat Program Magang Nasional

 

Terkini Lainnya
Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Industri Pengolahan Kian Kokoh, Ilham Permana: Bukti Indonesia Tak Alami Deindustrialisasi Dini

Kemenperin
Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Industri Pengolahan Mendominasi Kinerja Ekonomi Nasional

Kemenperin
Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Investasi Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Industri Siap Berproduksi Pertama Kali pada 2026

Kemenperin
Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Respons Temuan PPATK, Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Indeks Kepercayaan Industri Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

Kemenperin
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Kemenperin
Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Kemenperin
Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin
Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com