Menperin: Regulasi Baru TKDN Prioritaskan Produk Lokal dan Pacu Investasi

Kompas.com - 16/10/2025, 13:07 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN). 

Regulasi baru itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan yang lebih murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.

Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, terbitnya Permenperin 35/2025 merupakan hasil pembahasan mendalam yang telah dimulai sejak Maret 2025.

Permenperin itu menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berusia lebih dari 14 tahun.

Agus mengatakan, regulasi tidak bisa dan tidak boleh dianggap sakral. Ketika ada dinamika dan kebutuhan baru di lapangan, pemerintah harus berani meregulasi ulang. 

Baca juga: Kemenperin Bahas Potensi Kehadiran Mobil Listrik Xiaomi SU7

“Karena itu, sejak Maret 2025, kami sudah melakukan kick-off revisi terhadap Permenperin Nomor 16 Tahun 2011,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (16/10/2025).

Agus menyampaikan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik  daerah (BUMD) melalui pengadaan barang dan jasa (PBJ), baik yang berteknologi tinggi maupun tidak. 

Ukuran utamanya bukan terletak pada apakah produk tersebut tergolong high-tech atau bukan, atau dihasilkan industri berteknologi tinggi, melainkan pada kemampuan industri dalam negeri untuk memproduksinya.

Apabila produk berteknologi tinggi dapat diproduksi oleh industri dalam negeri, maka pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk tersebut dibandingkan produk impor

Namun, jika industri dalam negeri belum memiliki kemampuan untuk memproduksinya, pemerintah diperbolehkan untuk melakukan pembelian produk impor sejenis.

Baca juga: Kemenperin Minta SAIC Motor Jadikan Indonesia Basis EV

Sementara itu, pemberlakuan kebijakan TKDN terhadap produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan swasta bergantung kepada kebijakan kementerian/lembaga (K/L) lain pembina sektor tersebut. 

“Jadi, pemberlakuan kebijakan TKDN pada produk high-tech tersebut tidak bergantung pada apakah industri high-tech atau tidak, melainkan pada penilaian K/L lain sebagai pembina sektor tersebut dalam upaya menarik investasi dan mengembangkan sektor tersebut,” jelasnya. 

Agus pun menegaskan, proses revisi aturan TKD dilakukan atas kesadaran pemerintah, bukan karena tekanan dari negara lain. 

“Kalau kita ingat, Trump Tarif baru diberlakukan 1 April 2025, sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya,” katanya. 

Agus pun menegaskan, revisi itu hadir bukan bukan karena kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atau biasa disebut Trump Tarif. 

Baca juga: Menperin Sebut Minat Anak Muda Masuk Pendidikan Vokasi Kemenperin Melonjak

“Ini menunjukkan kesadaran kolektif bangsa untuk memperkuat produk dalam negeri, bukan karena tekanan eksternal,” tegasnya.

Menguatkan industri dalam negeri

Lebih lanjut, Agus mengatakan, lahirnya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menjadi bagian dari penyesuaian terhadap agenda besar pembangunan nasional, termasuk Asta Cita kedua, ketiga, dan kelima.

Agenda besar itu adalah peningkatan nilai tambah sumber daya domestik, penguatan industri, dan perluasan kesempatan kerja.

“Tujuan utama kami sederhana, yakni setiap rupiah belanja produk dalam negeri yang dananya berasal dari pajak taxpayer dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maka tercipta nilai tambah sebesar Rp 2 di dalam negeri,” ujar Agus. 

Baca juga: Longgarkan TKDN, Kemenperin Bikin Aturan Baru

Menurutnya, nilai tambah tersebut dinikmati pekerja industri, perusahaan, dan negara. 

“Lain halnya jika dana APBN dari taxpayer lalu dibelanjakan untuk produk impor, maka nilai tambahnya dinikmati industri dan pekerja serta pemerintah negara lain,” jelas Agus.

Dia juga menyatakan, logika kebijakan TKDN berangkat dari prinsip keadilan fiskal. 

Sebab, dana pengadaan barang dan jasa pemerintah berasal dari pajak rakyat. Maka dari itu, pembelanjaannya harus kembali kepada industri yang menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

“Ami ingin melindungi tenaga kerja dan ekosistem industri nasional. Karena itu, kalau sudah ada produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka belanja pemerintah wajib menggunakan produk tersebut dan tidak boleh impor,” ujar Agus.

Banjiri e-Katalog

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas Kemenperin Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah kesempatan.

Agus menambahkan, agar prinsip wajib TKDN dapat berjalan efektif, strategi pemerintah adalah membanjiri e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) dengan produk-produk buatan Indonesia.

Baca juga: 400 Ekonom Desak Pemerintah Evaluasi TKDN, Ini Respons Kemenperin

“Karena PBJ dilakukan melalui e-katalog, maka kuncinya adalah memperbanyak produk dalam negeri yang masuk ke sana. Maka tata cara perhitungan sertifikat TKDN harus dibuat lebih murah, mudah, dan cepat,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 88.000 produk dari 15.000 perusahaan telah tersertifikasi TKDN dan masuk ke e-katalog. 

“Kami menargetkan dalam dua tahun ke depan jumlah tersebut bisa meningkat dua kali lipat,” tambah Agus.

Selain aspek kuantitas, Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 juga menekankan insentif nilai tambah bagi industri. 

“Di peraturan baru ini, tata cara perhitungannya bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga mengandung nilai insentif yang sebelumnya tidak ada di regulasi lama,” papar Agus.

Baca juga: Kemenperin Perkuat IKM Alat Angkut untuk Rantai Pasok Otomotif

Agus menjelaskan, industri yang berinvestasi dan membangun pabrik di wilayah NKRI otomatis mendapatkan nilai tambah 25 persen. 

Dari sisi tenaga kerja, 10 persen nilai tambah diberikan bagi penggunaan tenaga kerja lokal, serta 15 persen tambahan dari penerapan bobot manfaat perusahaan (BMP).

“BMP ini kami sederhanakan dan buat lebih inklusif. Ada 15 faktor penentu BMP yang kami siapkan, mulai dari penerapan tenaga kerja lokal, penambahan investasi baru, kemitraan dan penguatan rantai pasok, hingga substitusi impor. Jika dijumlah, bobot totalnya bisa mencapai 38 persen,” jelasnya.

Melalui kombinasi TKDN dan BMP, pelaku industri dapat mencapai ambang batas 40 persen dengan lebih mudah. 

“Inilah bentuk nyata bagaimana kami menghadirkan regulasi yang murah, mudah, cepat, dan memberikan insentif nyata bagi dunia usaha,” tegas Agus.

Baca juga: Tak Ada Lagi Insentif Impor Mobil Listrik Mulai 2026, TKDN Jadi Syarat Utama

Lindungi investasi

Agus juga mencontohkan keberhasilan penerapan kebijakan TKDN di sektor-sektor tertentu, seperti produk ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta alat kesehatan.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) yang mewajibkan nilai TKDN minimal 35 persen untuk produk HKT agar bisa mendapatkan izin edar. Hasilnya, investasi HKT di Indonesia meningkat dan impor menurun,” ungkapnya.

Kemenperin juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang kini mewajibkan alat kesehatan memiliki nilai TKDN minimal 20–30 persen untuk bisa beredar di rumah sakit dalam negeri. 

“Kalau kementerian lain meniru kebijakan seperti ini, saya yakin manufaktur nasional kita akan terbang,” kata Agus.

Baca juga: Kewajiban TKDN Migas Kembali Jadi Sorotan Publik

Selain pengadaan pemerintah, Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 juga mendorong industri konsumen untuk mencantumkan nilai TKDN di produknya, meski tidak terikat kewajiban izin edar atau PBJ.

Agus menegaskan, pihaknya tidak mewajibkan, tetapi mendorong. Dia berharap, ketika anak-anak pergi ke supermarket, mereka bisa melihat produk kemasan, misalnya air minum, yang menampilkan label TKDN dan tidak.

“Kami ingin mereka memilih yang ada TKDN-nya. Ini bagian dari kampanye besar cinta produk Indonesia,” jelasnya.

Agus menyebutkan, Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 bukan sekadar revisi administratif, tetapi reformasi strategis. 

“Permenperin ini lahir dari kesadaran kolektif bahwa kemandirian ekonomi hanya bisa dicapai bila belanja publik dan konsumsi nasional berpihak pada industri dalam negeri. Kita ingin TKDN bukan sekadar angka, tapi simbol kebanggaan bangsa,” tukasnya. 

Baca juga: Mengapa TKDN Krusial Dalam Industri Otomotif Indonesia

Terkini Lainnya
Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Jaminan dan Kemudahan Bahan Baku bagi IKM

Kemenperin
Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Perkuat Industri Semikonduktor, Kemenperin Konsisten Bangun Ekosistem “Chip Design” Nasional Sejak 2023

Kemenperin
Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin: Sektor Properti Semakin Bergeliat

Kemenperin
Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program

Pimpin Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program "Restarting" Industri Kecil Terdampak Bencana

Kemenperin
Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Menperin: Jemaah Haji dan Umrah Raih Dua Pahala Sekaligus jika Beli Produk Dalam Negeri

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor

Kemenperin
Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Jelang Innoprom 2026, Menperin Pacu Penyelesaian MoU dengan Rusia

Kemenperin
Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenperin
Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin: Butuh Insentif Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

Kemenperin
Indeks Kepercayaan Industri November 2025 Tetap Ekspansif, Capai 53,45

Indeks Kepercayaan Industri November 2025 Tetap Ekspansif, Capai 53,45

Kemenperin
Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri

Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri

Kemenperin
Menperin Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Transformasi Industri Hijau

Menperin Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Transformasi Industri Hijau

Kemenperin
Investasi Manufaktur Global di Luar Jawa Terus Meningkat, Dorong Pemerataan Ekonomi

Investasi Manufaktur Global di Luar Jawa Terus Meningkat, Dorong Pemerataan Ekonomi

Kemenperin
Manufaktur Kembali Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Manufaktur Kembali Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kemenperin
Menperin Agus Gumiwang: PMI Standard & Poor Global Jadi Indikator Tambahan

Menperin Agus Gumiwang: PMI Standard & Poor Global Jadi Indikator Tambahan

Kemenperin
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com