Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut

Kompas.com - 06/06/2025, 20:41 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Fahrurozi dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) Ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.Dok. Kemenaker Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Fahrurozi dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) Ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kerja layak di sektor ekonomi digital dan peningkatan perlindungan bagi pelaut melalui amandemen Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

Kedua komitmen itu disampaikan dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, pemerintah mendukung penuh pembahasan lanjutan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) terkait kerja layak di sektor platform ekonomi digital.

"Pembahasan tersebut sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha serta (pertumbuhan) perekonomian nasional secara luas," ujar Indah seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal

Menurut Indah, konvensi yang sedang dibahas akan menjadi landasan penting untuk menjamin kondisi kerja yang layak bagi jutaan pekerja di sektor digital, seperti pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, dan pekerja lepas digital.

Selain memberikan perlindungan, konvensi tersebut juga dinilai mampu mendorong produktivitas, meningkatkan kepuasan kerja, serta memperkuat reputasi perusahaan digital di mata publik dan investor.

"Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi," tambah Indah.

Lebih lanjut, Indah menyampaikan, transformasi digital seharusnya tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial. Maka dari itu, konvensi tersebut bisa menjadi alat untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja dan pemberi kerja serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dengan begitu, pekerja digital akan memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, lingkungan kerja yang aman, dan bebas dari diskriminasi. Prinsip decent work tidak boleh hilang dalam transformasi ekonomi digital,” terangnya.

Baca juga: Menaker Dorong Delegasi RI Tunjukkan Jati Diri Bangsa Besar yang Menuju Negara Maju di ILC Ke-113

Negara, imbuhnya, hadir untuk memastikan setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan sosial.

Perlindungan pelaut melalui amandemen MLC 2006

Selain isu pekerja digital, Indonesia juga menyuarakan pentingnya peningkatan perlindungan bagi pelaut dalam sidang Komite Urusan Umum ILC. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Fahrurozi menegaskan dukungan Indonesia terhadap amandemen MLC 2006.

Amandemen tersebut bertujuan memperkuat perlindungan pelaut, termasuk dalam hal pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta pengakuan pelaut sebagai key workers pada masa krisis seperti pandemi Covid-19.

"Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami menilai bahwa amandemen tersebut akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi," kata Fahrurozi.

Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih diperhatikan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan maritim di tingkat internasional. Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di dalam negeri.

Terkini Lainnya
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Kemenaker
Menaker Yassierli Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Asia-Pasifik
Menaker Yassierli Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Asia-Pasifik
Kemenaker
Indonesia dan ILO Sepakat Ciptakan Dunia Kerja Inklusif hingga Berkelanjutan
Indonesia dan ILO Sepakat Ciptakan Dunia Kerja Inklusif hingga Berkelanjutan
Kemenaker
Menaker Yassierli: Dunia Kerja Harus Lebih Adil dan Melindungi Semua Pekerja
Menaker Yassierli: Dunia Kerja Harus Lebih Adil dan Melindungi Semua Pekerja
Kemenaker
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
Kemenaker
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut
Kemenaker
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Kemenaker
Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN
Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN
Kemenaker
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Kemenaker
Wamenaker Noel Hadiri Pembukaan Konferensi Buruh Internasional Ke-113 di Swiss
Wamenaker Noel Hadiri Pembukaan Konferensi Buruh Internasional Ke-113 di Swiss
Kemenaker
Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Kemenaker
Menaker Dorong Delegasi RI Tunjukkan Jati Diri Bangsa Besar yang Menuju Negara Maju di ILC Ke-113
Menaker Dorong Delegasi RI Tunjukkan Jati Diri Bangsa Besar yang Menuju Negara Maju di ILC Ke-113
Kemenaker
Tutup Job Fair 2025, Wamenaker Apresiasi Perusahaan yang Sediakan 52.476 Lowongan Kerja
Tutup Job Fair 2025, Wamenaker Apresiasi Perusahaan yang Sediakan 52.476 Lowongan Kerja
Kemenaker
Soal Dugaan Korupsi di Pelayanan Izin TKA, Kemenaker Dukung Penuh Upaya KPK
Soal Dugaan Korupsi di Pelayanan Izin TKA, Kemenaker Dukung Penuh Upaya KPK
Kemenaker
Gelar Job Fair pada 22–23 Mei 2025, Kemenaker Hadirkan 25.000 Lowongan Kerja
Gelar Job Fair pada 22–23 Mei 2025, Kemenaker Hadirkan 25.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke