Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut

Kompas.com - 06/06/2025, 20:41 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kerja layak di sektor ekonomi digital dan peningkatan perlindungan bagi pelaut melalui amandemen Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

Kedua komitmen itu disampaikan dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, pemerintah mendukung penuh pembahasan lanjutan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) terkait kerja layak di sektor platform ekonomi digital.

"Pembahasan tersebut sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha serta (pertumbuhan) perekonomian nasional secara luas," ujar Indah seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal

Menurut Indah, konvensi yang sedang dibahas akan menjadi landasan penting untuk menjamin kondisi kerja yang layak bagi jutaan pekerja di sektor digital, seperti pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, dan pekerja lepas digital.

Selain memberikan perlindungan, konvensi tersebut juga dinilai mampu mendorong produktivitas, meningkatkan kepuasan kerja, serta memperkuat reputasi perusahaan digital di mata publik dan investor.

"Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi," tambah Indah.

Lebih lanjut, Indah menyampaikan, transformasi digital seharusnya tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial. Maka dari itu, konvensi tersebut bisa menjadi alat untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja dan pemberi kerja serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dengan begitu, pekerja digital akan memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, lingkungan kerja yang aman, dan bebas dari diskriminasi. Prinsip decent work tidak boleh hilang dalam transformasi ekonomi digital,” terangnya.

Baca juga: Menaker Dorong Delegasi RI Tunjukkan Jati Diri Bangsa Besar yang Menuju Negara Maju di ILC Ke-113

Negara, imbuhnya, hadir untuk memastikan setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan sosial.

Perlindungan pelaut melalui amandemen MLC 2006

Selain isu pekerja digital, Indonesia juga menyuarakan pentingnya peningkatan perlindungan bagi pelaut dalam sidang Komite Urusan Umum ILC. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Fahrurozi menegaskan dukungan Indonesia terhadap amandemen MLC 2006.

Amandemen tersebut bertujuan memperkuat perlindungan pelaut, termasuk dalam hal pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta pengakuan pelaut sebagai key workers pada masa krisis seperti pandemi Covid-19.

"Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami menilai bahwa amandemen tersebut akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi," kata Fahrurozi.

Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih diperhatikan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan maritim di tingkat internasional. Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di dalam negeri.

Terkini Lainnya
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com