Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113

Kompas.com - 16/06/2025, 08:07 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Yassierli menghadiri penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) Sesi ke-113 yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, Jumat (13/6/2025).

Penutupan konferensi ini dipimpin oleh Direktur Jenderal ILO Gilbert F Houngbo, dan dihadiri lebih dari 3.000 delegasi dari 168 negara anggota.

Yassierli menyampaikan bahwa partisipasi Indonesia dalam ILC mencerminkan peran aktif pemerintah dalam mendorong terciptanya standar ketenagakerjaan global yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.

“ILC tahun ini mencetak sejarah dan yang terpenting Indonesia hadir tidak hanya sebagai peserta, tetapi sebagai penggerak dalam merumuskan masa depan ketenagakerjaan global. Kami membawa kebijakan nasional ke panggung dunia,” ujarnya melalui keterangan pers, Senin (16/6/2025).

ILC ke-113 membahas dua standar ketenagakerjaan internasional yang sangat penting.

 

Pertama adalah Konvensi dan Rekomendasi tentang Perlindungan dari Bahaya Biologis di Tempat Kerja, yang telah disahkan.

Instrumen tersebut bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dari risiko paparan virus, bakteri, dan zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja.

“Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap instrumen ini dan akan mendorong integrasi prinsip-prinsipnya ke dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional,” kata Yassierli.

Ia mengungkapkan, perlindungan terhadap risiko biologis bukan hanya soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara berkelanjutan

Isu penting kedua adalah pembentukan Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform, yang akan difinalisasi dalam ILC ke-114 pada 2026.

 

Konvensi tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada pekerja digital seperti pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas (freelancer) berbasis platform digital.

“Pekerja platform adalah wajah baru dunia kerja. Mereka tidak bisa lagi dianggap sebagai pekerja informal tanpa perlindungan. Kita harus hadir untuk mereka melalui regulasi yang menjamin hak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial,” tegas Yassierli.

Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional Sesi ke-113 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, Jumat (13/6/2025). DOK. Kemenaker Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional Sesi ke-113 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, Jumat (13/6/2025).

Selama pelaksanaan ILC ke-113, delegasi Indonesia menunjukkan partisipasi aktif dan substansial.

Keterlibatan tidak hanya terlihat dalam sidang pleno dan komite-komite teknis, tetapi juga dalam berbagai acara sampingan (side events) dan forum bilateral.

“Keterlibatan delegasi tripartit—yang terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha—menjadi salah satu kekuatan diplomasi ketenagakerjaan Indonesia tahun ini (2025)," imbuh Yassierli.

Baca juga: Cara Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Perbarui Data Karyawan agar Dapat BSU 2025

"Terima kasih kepada seluruh delegasi Indonesia, baik dari serikat pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, yang telah mengikuti ILC ini,” sambungnya.

Dalam forum Committee on the Application of Standards (CAS), lanjut Yassierli, Indonesia juga tidak termasuk dalam daftar negara yang dibahas karena pelanggaran ketenagakerjaan.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia dinilai konsisten dalam menerapkan konvensi dan rekomendasi ILO yang telah diratifikasi, serta terus melakukan perbaikan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Tiga pilar pembangunan ketenagakerjaan

Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional Sesi ke-113 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, Jumat (13/6/2025). DOK. Kemenaker Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional Sesi ke-113 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, Jumat (13/6/2025).

Selama rangkaian ILC ke-113, Yassierli menyampaikan posisi nasional Indonesia yang menekankan tiga pilar utama pembangunan ketenagakerjaan.

Tiga pilar tersebut, yaitu penciptaan lapangan kerja (jobs), pemajuan dan perlindungan hak-hak pekerja (rights), serta peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi inklusif (growth).

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi bakal Tak Berjalan jika Tak Ada Keberlanjutan Alam

Upaya itu diwujudkan melalui berbagai program strategis, seperti transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), program pemagangan, pengembangan pekerjaan hijau dan digital, serta perluasan jaminan sosial termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Yassierli juga mengikuti sejumlah pertemuan bilateral dan regional, di antaranya adalah pertemuan dengan Direktur Jenderal ILO, Wakil Menteri Tenaga Kerja Amerika Serikat, serta Pertemuan Tingkat Menteri Ketenagakerjaan ASEAN dan Asia-Pasifik.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia secara aktif mendorong agenda kerja layak, pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI), serta peningkatan representasi negara-negara Asia-Pasifik dalam sistem multilateral.

Menutup rangkaian kegiatan, Yassierli menegaskan bahwa seluruh hasil ILC-113 akan ditindaklanjuti melalui penguatan kebijakan nasional yang dibangun dengan kolaborasi tripartit.

Kebijakan tersebut menyasar langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja, daya saing angkatan kerja Indonesia, dan keberlangsungan usaha nasional.

Baca juga: Sederet Kisah Pencari Kerja Indonesia: Tak Henti Kejar Harapan di Tengah Ketidakpastian

“Forum ini bukan hanya ruang diskusi, tetapi menjadi titik tolak untuk membawa pulang solusi nyata," ucap Yassierli.

Pemerintah, lanjut dia, akan terus memperkuat kebijakan ketenagakerjaan berbasis prinsip kerja layak, perlindungan, dan keadilan sosial yang menjangkau seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan digital.

Sebagai informasi, dalam penutupan ILC ke-113, juga dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri serta Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Fahrurozi.

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com