Perkuat Komitmen, 1072 Mediator Hubungan Industrial Teken Pakta Integritas

Kompas.com - 04/07/2025, 11:32 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas oleh 1072 pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) di pusat/provinsi/kabupaten dan kota di Ruang Tridarma Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Sebanyak 99 pejabat menandatangani pakta integritas secara offline dan 973 secara online.

Dalam sambutannya, Yassierli mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut bertujuan memperkuat motivasi dan komitmen MHI untuk meningkatkan kompetensi diri.

Pakta integritas itu juga diharapkan membuat para MHI mampu melakukan edukasi dan memberikan pelayanan mediasi yang berkualitas dan efektif.

"Pakta integritas ini bisa menguatkan kembali komitmen dan motivasi bahwa kehadiran kita sebagai mediator memiliki dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi bangsa,” ujar Yassierli dalam siaran pers, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Dana BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali, Ini Penjelasan Kemenaker

Dia menegaskan, MHI memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. 

"MHI juga memastikan setiap perselisihan hubungan industrial agar dapat diselesaikan dengan adil dan bermartabat," kata Yassierli.

Dia menginginkan marwah Kemenaker, dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi/kabupaten/kota untuk bangkit dan bangga sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi duta pemerintah dalam melakukan mediasi. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara penandatanganan Pakta Integritas oleh 1072 pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) di pusat/provinsi/kabupaten dan kota di ruang Tridarma Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (3/7/2025). 
DOK. Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara penandatanganan Pakta Integritas oleh 1072 pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) di pusat/provinsi/kabupaten dan kota di ruang Tridarma Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Sebagai representasi pemerintah, kehadiran para MHI dalam memediasi suatu kasus diharapkan mampu memberikan solusi terbaik, adil, sesuai regulasi yang ada dan berpihak kepada kepentingan nasional,” kata Yassierli.

Selain itu, MHI diharapkan memiliki kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan dan tantangan dalam dunia hubungan industrial, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. 

Baca juga: Kemenaker Optimalkan Program Prioritas Nasional untuk Ciptakan Lapangan Kerja

"MHI juga berkomitmen untuk membangun kerja sama yang sinergis dengan berbagai pihak demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif,” jelas Yassierli.

Dia menambahkan, pakta integritas merupakan wujud nyata dari komitmen MHI untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. 

"MHI harus terus bersemangat untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memahami regulasi dengan baik, serta mengedepankan prinsip mediasi yang objektif dan tak memihak,” ujar Yassierli.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com