KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman di ruang KH Abdurrahman Wahid, Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
"Ini bukti kami dari kabinet Merah Putih itu kompak. Kami satu tim karena Kemenaker juga punya program kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Pariwisata terkait pembinaan sumber daya manusia (SDM)," ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenaker untuk memperkuat kolaborasi dengan KP2MI dalam mempercepat transisi dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Calon Pekerja Migran Bakal Dilatih Kemenaker Sebelum ke Luar Negeri
Yassierli mengatakan bahwa Kemenaker dan KP2MI memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dan perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan berdaya saing di tingkat global.
"Kemenaker akan fokus pada peningkatan kompetensi pekerja, sementara KP2MI akan memastikan bahwa kebijakan perlindungan pekerja migran berjalan dengan baik," katanya.
Yassierli menekankan, masyarakat memiliki harapan besar akan terciptanya lapangan kerja, dan mewujudkannya merupakan tanggung jawab bersama lintas kementerian.
"Hari ini, salah satu solusi KP2MI adalah mengoptimalkan kesempatan untuk bekerja di luar negeri. Bagi Kemenaker, ini menjadi sebuah prioritas. Kami akan dukung untuk adik (KP2MI) tercinta," ucapnya.
Baca juga: Menteri P2MI: Banyak Pekerja Migran Indonesia Jadi Kurir hingga Bandar Narkoba
Yassierli menyebutkan, tantangan bekerja di luar negeri antara lain terkait kompetensi, keterampilan khusus, dan bahasa.
Melalui kolaborasi Kemenaker dan KP2MI, ia yakin Indonesia dapat menciptakan tenaga kerja yang siap pakai dan mampu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian global.