Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama

Kompas.com - 08/07/2025, 16:11 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penghentian praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam acara Stop Percaloan bertajuk “Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan” yang digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (8/7/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, serta Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

Dalam sambutannya, Yassierli menilai Surat Edaran (SE) saja tidak cukup untuk menghentikan praktik percaloan tenaga kerja. Menurutnya, dibutuhkan langkah konkret melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat.

“Stop percaloan tidak bisa diselesaikan dengan satu kebijakan. Kita harus memiliki komitmen bersama dan memperkuatnya secara bertahap,” ujar Yassierli.

Baca juga: Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Ia menegaskan bahwa gerakan tersebut menjadi titik awal reformasi menyeluruh di sektor ketenagakerjaan, termasuk penguatan norma kerja, implementasi K3, serta pembinaan hubungan industrial yang sehat.

“Ini baru langkah awal. Setelah ini, kami akan berbicara lebih jauh mengenai norma kerja, K3, dan hubungan industrial. Itulah yang ingin kita wujudkan bersama,” lanjut Yassierli.

Ia juga mengajak dunia usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan.

Yassierli menegaskan bahwa informasi lowongan kerja tidak boleh lagi disalurkan melalui pihak ketiga yang tidak resmi, melainkan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker), yaitu platform SiapKerja.

“Informasi lowongan kerja harus disampaikan secara langsung dan terbuka. Gunakan platform SiapKerja milik Kemenaker. Inilah ekosistem yang kita bangun bersama,” jelasnya.

Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker untuk Ikuti Job Fair

Selain itu, Yassierli mendorong penguatan peran daerah dalam pengembangan sumber daya manusia, khususnya di kawasan industri.

Ia berharap setiap kawasan industri memiliki sekolah binaan untuk mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan siap kerja.

“Kami akan tindak lanjuti bersama pemerintah daerah. Masyarakat Banten tidak boleh hanya menjadi penonton. Mereka harus aktif mengambil peran dalam memajukan daerahnya,” tegas Yassierli.

Kemenaker tegakkan mekanisme rekrutmen bersih dan adil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara Stop Percaloan bertajuk Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (8/7/2025).DOK. Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara Stop Percaloan bertajuk Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (8/7/2025).

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Fahrurozi menambahkan bahwa praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses rekrutmen.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenaker mendorong semua pihak menegakkan mekanisme rekrutmen yang bersih, adil, dan bebas pungutan liar.

Baca juga: Pemerintah Diminta Lebih Serius Cegah Pungutan Liar Setelah Bubarkan Saber Pungli

“Komitmen bersama ini menjadi langkah awal yang penting dalam membenahi sistem ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Provinsi Banten. Setelah ini, kita akan terus mengawal dan memperkuat pengawasan agar praktik semacam ini tidak kembali terjadi,” imbuh Fahrurozi.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi atas inisiatif gerakan Stop Percaloan.

Ia berharap, kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal berkelanjutan untuk menghapus praktik percaloan tenaga kerja, khususnya di kawasan industri wilayah Banten.

“Alhamdulillah, ini adalah bentuk kesadaran bersama. Kita tahu bahwa Provinsi Banten dikenal sebagai daerah industri sejak puluhan tahun lalu. Namun, di sisi lain, tingkat pengangguran di sini masih tinggi bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia,” kata Andra Soni.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com