KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) adalah mengubah paradigma tentang PMI.
“PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” tegas Menaker Ida saat menjadi pembicara dalam acara Congress of Indonesia Diaspora (CID) di Jakarta, pada Sabtu (14/8/2021).
Menaker Ida berharap, pada masa akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja di sektor informal dengan mengandalkan low skill.
Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Menurut Menaker Ida, pekerjaan di sektor informal sering mengalami masalah seperti gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kasus hukum lain.
Baca juga: Waskita Karya Terapkan “Gerakan Pekerja Sehat”, Menaker Ida Berikan Apresiasi
Oleh karenanya, Menaker Ida memaparkan empat pandangan strategis, meliputi isu kesehatan PMI, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, dan penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan.
Terkait isu kesehatan PMI, Menaker Ida menyampaikan, berdasarkan UU PPMI, setiap Calon PMI (CPMI) harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis.
Adapun untuk isu pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, UU PPMI Pasal 21 telah memuat bentuk-bentuk perlindungan terhadap PMI selama bekerja.
Selanjutnya, isu mengenai jaminan sosial juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Kemenaker Sebut Dana BSU Sudah Mulai Cair Pekan Ini
“Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program,” jelas Menaker Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (14/8/2021).
Ketiga program yang dimaksud tersebut adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Lebih lanjut, Menaker Ida memaparkan, untuk isu terkait penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan, pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara penempatan.
“Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI,” katanya.
Adapun layanan yang diberikan antara lain layanan pengaduan, layanan pendampingan atau advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, dan layanan lain yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan.
Baca juga: Tanda Tangani Komitmen Gotong Royong Perangi Covid-19, Menaker Ida: Kita Tidak Akan Kalah
Dalam acara CID yang bertemakan “PMI di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan” tersebut, Menaker Ida juga mengapresiasi Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini ikut serta merangkul PMI.
Menaker Ida menekankan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya.
Komitmen tersebut akan dilakukan dengan terus mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak CMPI atau PMI di setiap kegiatan penempatan, yaitu sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.