Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia Bukan Obyek, tapi Subyek Penempatan

Kompas.com - 14/08/2021, 20:46 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida FauziyahDOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) adalah mengubah paradigma tentang PMI.

“PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” tegas Menaker Ida saat menjadi pembicara dalam acara Congress of Indonesia Diaspora (CID) di Jakarta, pada Sabtu (14/8/2021).

Menaker Ida berharap, pada masa akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja di sektor informal dengan mengandalkan low skill.

Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Menurut Menaker Ida, pekerjaan di sektor informal sering mengalami masalah seperti gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kasus hukum lain.

Baca juga: Waskita Karya Terapkan “Gerakan Pekerja Sehat”, Menaker Ida Berikan Apresiasi

Oleh karenanya, Menaker Ida memaparkan empat pandangan strategis, meliputi isu kesehatan PMI, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, dan penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan.

Terkait isu kesehatan PMI, Menaker Ida menyampaikan, berdasarkan UU PPMI, setiap Calon PMI (CPMI) harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis.

Adapun untuk isu pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, UU PPMI Pasal 21 telah memuat bentuk-bentuk perlindungan terhadap PMI selama bekerja.

Selanjutnya, isu mengenai jaminan sosial juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Sebut Dana BSU Sudah Mulai Cair Pekan Ini

“Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program,” jelas Menaker Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (14/8/2021).

Ketiga program yang dimaksud tersebut adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Lebih lanjut, Menaker Ida memaparkan, untuk isu terkait penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan, pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara penempatan.

“Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI,” katanya.

Adapun layanan yang diberikan antara lain layanan pengaduan, layanan pendampingan atau advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, dan layanan lain yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan.

Baca juga: Tanda Tangani Komitmen Gotong Royong Perangi Covid-19, Menaker Ida: Kita Tidak Akan Kalah

Dalam acara CID yang bertemakan “PMI di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan” tersebut, Menaker Ida juga mengapresiasi Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini ikut serta merangkul PMI.

Menaker Ida menekankan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya.

Komitmen tersebut akan dilakukan dengan terus mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak CMPI atau PMI di setiap kegiatan penempatan, yaitu sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke