Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia Bukan Obyek, tapi Subyek Penempatan

Kompas.com - 14/08/2021, 20:46 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida FauziyahDOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) adalah mengubah paradigma tentang PMI.

“PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” tegas Menaker Ida saat menjadi pembicara dalam acara Congress of Indonesia Diaspora (CID) di Jakarta, pada Sabtu (14/8/2021).

Menaker Ida berharap, pada masa akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja di sektor informal dengan mengandalkan low skill.

Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Menurut Menaker Ida, pekerjaan di sektor informal sering mengalami masalah seperti gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kasus hukum lain.

Baca juga: Waskita Karya Terapkan “Gerakan Pekerja Sehat”, Menaker Ida Berikan Apresiasi

Oleh karenanya, Menaker Ida memaparkan empat pandangan strategis, meliputi isu kesehatan PMI, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, dan penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan.

Terkait isu kesehatan PMI, Menaker Ida menyampaikan, berdasarkan UU PPMI, setiap Calon PMI (CPMI) harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis.

Adapun untuk isu pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, UU PPMI Pasal 21 telah memuat bentuk-bentuk perlindungan terhadap PMI selama bekerja.

Selanjutnya, isu mengenai jaminan sosial juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Sebut Dana BSU Sudah Mulai Cair Pekan Ini

“Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program,” jelas Menaker Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (14/8/2021).

Ketiga program yang dimaksud tersebut adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Lebih lanjut, Menaker Ida memaparkan, untuk isu terkait penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan, pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara penempatan.

“Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI,” katanya.

Adapun layanan yang diberikan antara lain layanan pengaduan, layanan pendampingan atau advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, dan layanan lain yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan.

Baca juga: Tanda Tangani Komitmen Gotong Royong Perangi Covid-19, Menaker Ida: Kita Tidak Akan Kalah

Dalam acara CID yang bertemakan “PMI di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan” tersebut, Menaker Ida juga mengapresiasi Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini ikut serta merangkul PMI.

Menaker Ida menekankan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya.

Komitmen tersebut akan dilakukan dengan terus mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak CMPI atau PMI di setiap kegiatan penempatan, yaitu sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.

Terkini Lainnya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke