KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomitmen menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan alih daya atau outsourcing.
Sebelumnya dalam peringatan May Day atau Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghapus outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan Prabowo akan menjadi landasan dalam penyusunan peraturan menteri (permen) tentang outsourcing.
"Kebijakan presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan permen tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (2/5/2025).
Dia menyatakan, pernyataan Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
"Saya sebagai Menaker tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing," imbuhnya.
Yassierli menyebutkan, persoalan outsourcing telah menjadi isu yang terus disuarakan kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
Baca juga: Ada Sejumlah Tantangan untuk Wujudkan Janji Penghapusan Outsourcing
Dalam praktiknya, kata dia, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Yassierli menegaskan, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan, saat ini Kemenaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan UU Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Prabowo serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Bukannya Menghapus, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Outsourcing
Selain itu, Kemenaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan permen tentang alih daya.