Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kompas.com - 21/04/2025, 19:41 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepakat menjalin kerja sama strategis di bidang ketenagakerjaan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto.

Melalui kerja sama tersebut, Kemenaker dan Kementerian PPPA bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Kemenhan Sebut SDM Industri Pertahanan RI Tak Kalah, Pamer Menang Lomba Senjata

Fokus utamanya adalah pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen bersama yang telah terjalin antara kedua kementerian.

“Kami percaya bahwa kolaborasi lintas kementerian adalah kunci menciptakan perubahan yang berkelanjutan,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (21/4/2025).

Dengan sinergi yang kuat, lanjut Yassierli, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan setara, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi tulang punggung masa depan bangsa.

“Bersama, kita wujudkan dunia kerja yang inklusif, aman, dan berkeadilan. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” imbuhnya.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Pemerintah Dorong Wanita Indonesia Berdaya

Kemenaker dan Kementerian PPPA sepakat menjalin kerja sama strategis di bidang ketenagakerjaan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).DOK. Kemenaker Kemenaker dan Kementerian PPPA sepakat menjalin kerja sama strategis di bidang ketenagakerjaan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Coiri Fauzi menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan sekadar simbol sinergi. 

Kesepakatan tersebut, kata dia, juga mencerminkan komitmen kuat untuk memperkuat peran perempuan serta memenuhi dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.

“Kami menyadari bahwa persoalan perempuan dan anak sangat kompleks. Tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, termasuk Kementerian PPPA,” ujar Arifah.

“Oleh karena itu, kami membutuhkan kolaborasi untuk saling mendukung. Sinergi inilah yang akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” lanjutnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com