Sesuaikan Perkembangan Jaman, Pejabat Fungsional Kemnaker Harus Berkolaboratif

Kompas.com - 06/04/2021, 21:16 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi memberikan sambutan Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema `Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional` di kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021). 

DOK. Humas Kemnaker Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi memberikan sambutan Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema `Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional` di kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021).

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaa ( Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pejabat fungsional dituntut untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain meskipun kinerjanya bersifat mandiri dan lincah.

"Hal ini bertujuan menjadikan pejabat fungsional dapat bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani,” imbuhnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (6/4/2021).

Untuk itu, pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Terlebih pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement (FWA) dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Dukung KPK dalam Penguatan Jabatan Fungsional

Pernyataan tersebut Anwar sampaikan saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (5/4/2021).

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan, dari total 3669 pegawai Kemnaker, sebanyak 1904 pejabat fungsional setelah penyetaraan memberikan angin segar pada upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan.

"Setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur. Maka dari itu, harus disadari bersama bahwa sumber daya manusia (SDM) jabatan fungsional berkualitas tidak akan bisa bertahan jika pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," kata Anwar.

Ia menilai, untuk menduduki jabatan fungsional dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan jabatan tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Dengan persyaratan, kata Anwar, program pengembangan jabatan fungsional akan lebih terencana dan jelas, sehingga dapat memudahkan pengembangan karier pegawai.

"Begitu pula dengan penilaian kinerja rasional akan menghasilkan nilai objektif apabila melalui tolok ukur yang jelas," ujarnya.

Anwar menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen Nomor 1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang unit pembina jabatan fungsional.

Dalam SK Sekjen tersebut, jabatan fungsional harus memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi.

Baca juga: Penyederhanaan Birokrasi, 449 Pegawai Eselon III dan IV Kemenaker Beralih ke Jabatan Fungsional

Adapun rekomendasi kompetensi akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan (HCDP). Program ini sedang disusun oleh penilaian angka kredit dan pembentukan tim penilai instansi angka kredit.

"Penyusunan ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama sekjen melalui biro organisasi dan SDM Aparatur," kata Anwar.

Sebab, lanjut dia, meskipun hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina.

Kendati demikian, Anwar tak mengelak, bahwa tanggung jawab tersebut juga semakin besar kepada unit teknis pembina jabatan fungsional ketenagakerjaan. Hal ini mengingat tuntutan pejabat fungsional ketenagakerjaan di pusat dan daerah menjadi lebih komplek.

Baca juga: Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI

Dalam kesempatan tersebut, Anwar turut menyambut baik pembentukan jabatan fungsional baru, yakni Analis Ketenagakerjaan.

“Saya berharap, fungsional tersebut dapat menyajikan data sekaligus rekomendasi kebijakan di bidang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro SDM Kemnaker Helmiaty Basri mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan pembentukan jabatan fungsional analis ketenagakerjaan dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

“Kami telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk jabatan fungsional baru tersebut," ujarnya.

Terkait rakor, Helmiaty menjelaskan, tujuan kegiatan ini guna memberikan guidence atau pedoman kepada para unit pembina teknis 32 jabatan fungsional di Kemnaker.

Baca juga: Menpan RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan di Kementerian dan Lembaga

Adapun pedoman yang dimaksud tentang manajemen karir, penilaian angka kredit, serta pembentukan tim penilai instansi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam buku pedoman yang telah disusun Biro SDM.

Sebagai informasi, rakor tahap satu dihadiri para Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), badan, dan para Kepala Biro Pusat, serta Direktur di lingkungan Kemnaker.

Para pejabat tersebut adalah unit pembina teknis jabatan fungsional yang telah ditunjuk
melalui SK Sekjen Nomor 1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang unit pembina jabatan fungsional.

Para petinggi itu juga merupakan perwakilan 32 jabatan fungsional di Kemnaker sebagai koordinator masing-masing jabatan fungsional tersebut.

Baca juga: Guru PNS Bisa Punya Jabatan Fungsional, Ini Syaratnya

Sementara itu, rakor jabatan fungsional tahap dua rencananya dilaksanakan pada Juni 2021 dan akan berfokus pada pembinaan lima jabatan fungsional bidang Ketenagakerjaan dari Binaan Kemnaker.

Lima jabatan itu, yakni pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial, instruktur, penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan pengantar kerja.

Terkini Lainnya
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Kemenaker
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Kemenaker
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Kemenaker
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Kemenaker
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke