Kemnaker Bersama Kemendes dan UNISA Berdayakan Masyarakat Desa, Ini Tiga Poin Kerja Samanya

Kompas.com - 01/04/2021, 17:55 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Adapun kerja sama terkait pemberdayaan ketenagakerjaan bagi masyarakat desa tersebut dilaksanakan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (1/4/2021).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam sambutannya menjelaskan, terdapat tiga poin kerja sama yang disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnaker, Kemendes dan UNISA.

Poin pertama, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel diperkenankan memilih Desa-desa Migran Produktif (Desmigratif) sebagai lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Baca juga: Sekjen Kemnaker Sebut Perkembangan Industri Harus Diimbangi dengan Sistem Penempatan Kerja yang Tepat

Ia berharap, perguruan tinggi, dalam hal ini UINSA, dapat memperkuat empat pilar yang ada di desmigratif.

Empat pilar yang dimaksud adalah pusat layanan imigrasi, kegiatan usaha produktif untuk memberikan edukasi awal tata kerja bekerja di luar negeri, community parenting untuk anak-anak pekerja migran, dan pembentukan koperasi Desmigratif.

Kemudian poin kerja sama kedua adalah meningkatkan kompetensi masyarakat desa melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas.

“Kami juga berharap UINSA mengambil bagian dalam memperkuat dan meningkatkan kompetensi pesantren dan masyarakat di sekitar pesantren, yang notabene berada di desa," ucap Menaker dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Kamis.

Baca juga: Kemendes PDTT: Hampir Seribuan Desa Wisata Ikut Pelatihan Virtual Tour

Selanjutnya, poin ketiga adalah perluasan kesempatan kerja.

Salah satu tujuan kerja sama Kemnaker dengan UNISA adalah untuk melahirkan entrepreneur atau wirausahawan yang menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Selama ini sudah berjalan inkubasi bisnis oleh UINSA dan akan kita sinergikan lebih baik," kata Ida.

Pada kesempatan itu pula, Menaker Ida mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif UNISA Surabaya yang mengupayakan pemberdayaan ketenagakerjaan dan masyarakat desa.

Upaya tersebut sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang pengabdian masyarakat.

Baca juga: Lindungi Buruh dan Keberlangsungan Usaha, Kemnaker Kampanyekan Budaya K3

Menanggapi hal itu, Rektor UNISA Surabaya Masdar Hilmy berharap, MoU yang telah ditandatangani dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dengan Kemenaker dan Kemendes.

Penandatanganan MoU antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (1/4/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Penandatanganan MoU antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (1/4/2021).

Menurut MasdaR, Kemnaker dan Kemendes PDDT memiliki tugas memberdayakan masyarakat dan pengembangan desa tertinggal. Sementara UINSA bertugas memenuhi tri dharma perguruan tinggi yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

"Nanti kita sesuaikan dan kita ikut dengan prioritas-prioritas program yang dimiliki oleh dua Kementerian ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri (Mendes) PDDT Abdul Halim Iskandar memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemendes, jumlah kemiskinan di desa masih lebih tinggi daripada di kota, meskipun angka pengangguran di kota lebih tinggi daripada di desa.

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Lewat Kebudayaan, Kemendes PDTT Tambah Satu Poin SDGs Desa

Permasalahan utama kemiskinan maupun pengangguran, sebut Mendes, adalah masalah yang saling terkait karena dependensinya tinggi.

"Karena itu, target (MoU) ini adalah percepatan, peningkatan ekonomi di desa, penurunan jumlah pengangguran, kemudian penurunan jumlah stunting, yang pada gilirannya akan tercapai penurunan jumlah kemiskinan yang ada di desa," tuturnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com