Gulirkan Program JKP, Menaker Paparkan Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Kompas.com - 23/03/2021, 18:50 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (23/3/2021).
DOK. Humas Kemnaker Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (23/3/2021).

 

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan segera menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” katanya, seperti dalam keterangan yang Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Untuk menjalankan program tersebut, Ida meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek) agar mempercepat integrasi data sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).

Pasalnya, salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

“Kami harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan,” ujar Ida.

Baca juga: Kemenaker: Implementasi Program JKP Indonesia Lebih Cepat Dibanding Malaysia

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BP Jamsostek di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Ida turut menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BP Jamsostek.

Pertama, integrasi data kepesertaan BP Jamsostek dan Kemnaker dalam implementasi program JKP serta operasional sistem informasi pasar kerja (SIPK) di Kemnaker.

“Kedua, BP Jamsostek wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker,” jelas Ida.

Baca juga: Menaker Ingin Benahi Sistem Jaminan Sosial

Ketiga, sambung dia, koordinasi fungsional (KF) antara BP Jamsostek dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah perlu dilakukan kembali dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum.

Adapun pihak yang dilibatkan dalam KF tersebut, di antaranya mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) BPJS, dan dinas daerah.

“Keempat, kerja sama BP Jamsostek dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker), baik dalam bidang akademis maupun non-akademis,” imbuh Ida.

Penjabaran kelima adalah meningkatkan kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI), serta mengatur pelaksanaannya di luar negeri (negara lain).

Rencana kerja BP Jamsostek

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek Muhammad Zuhri mengatakan, rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan berisi tiga pilar dan enam lompatan.

Tiga pilar yang dimaksud Zuhri, pertama adalah memastikan dan mendorong semua program serta kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan.

Kedua, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik. Hal ini sebagaimana termaktub di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata kelola BP Jamsostek.

Pilar rencana kerja BP Jamsostek ketiga, memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Baca juga: Jajaran Direksi Baru, BP Jamsostek Optimistis Wujudkan Perlindungan Jamsos Menyeluruh

Sementara itu, Zuhri menjelaskan, enam lompatan rencana kerja Dewan BP Jamsostek meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data.

Kemudian, mendorong perbaikan layanan secara masif dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan information technology (IT).

Lompatan rencana kerja Dewan BP Jamsostek juga memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BP Jamsostek sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik," ujar Zuhri.

Baca juga: Program Pensiun Taspen Dialihkan, BP Jamsostek Jamin Tidak Ada Penurunan Manfaat

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam lompatan rencana kerja, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi baik dari internal maupun eksternal.

“Terakhir, mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional,” imbuh Zuhri.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke