Gulirkan Program JKP, Menaker Paparkan Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Kompas.com - 23/03/2021, 18:50 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (23/3/2021).
DOK. Humas Kemnaker Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (23/3/2021).

 

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan segera menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” katanya, seperti dalam keterangan yang Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Untuk menjalankan program tersebut, Ida meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek) agar mempercepat integrasi data sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).

Pasalnya, salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

“Kami harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan,” ujar Ida.

Baca juga: Kemenaker: Implementasi Program JKP Indonesia Lebih Cepat Dibanding Malaysia

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BP Jamsostek di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Ida turut menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BP Jamsostek.

Pertama, integrasi data kepesertaan BP Jamsostek dan Kemnaker dalam implementasi program JKP serta operasional sistem informasi pasar kerja (SIPK) di Kemnaker.

“Kedua, BP Jamsostek wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker,” jelas Ida.

Baca juga: Menaker Ingin Benahi Sistem Jaminan Sosial

Ketiga, sambung dia, koordinasi fungsional (KF) antara BP Jamsostek dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah perlu dilakukan kembali dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum.

Adapun pihak yang dilibatkan dalam KF tersebut, di antaranya mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) BPJS, dan dinas daerah.

“Keempat, kerja sama BP Jamsostek dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker), baik dalam bidang akademis maupun non-akademis,” imbuh Ida.

Penjabaran kelima adalah meningkatkan kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI), serta mengatur pelaksanaannya di luar negeri (negara lain).

Rencana kerja BP Jamsostek

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek Muhammad Zuhri mengatakan, rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan berisi tiga pilar dan enam lompatan.

Tiga pilar yang dimaksud Zuhri, pertama adalah memastikan dan mendorong semua program serta kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan.

Kedua, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik. Hal ini sebagaimana termaktub di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata kelola BP Jamsostek.

Pilar rencana kerja BP Jamsostek ketiga, memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Baca juga: Jajaran Direksi Baru, BP Jamsostek Optimistis Wujudkan Perlindungan Jamsos Menyeluruh

Sementara itu, Zuhri menjelaskan, enam lompatan rencana kerja Dewan BP Jamsostek meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data.

Kemudian, mendorong perbaikan layanan secara masif dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan information technology (IT).

Lompatan rencana kerja Dewan BP Jamsostek juga memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BP Jamsostek sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik," ujar Zuhri.

Baca juga: Program Pensiun Taspen Dialihkan, BP Jamsostek Jamin Tidak Ada Penurunan Manfaat

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam lompatan rencana kerja, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi baik dari internal maupun eksternal.

“Terakhir, mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional,” imbuh Zuhri.

Terkini Lainnya
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Kemenaker
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Kemenaker
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Kemenaker
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Kemenaker
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke