Dorong Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker Gelar Bazar Wirausaha Mikro

Kompas.com - 20/03/2021, 14:38 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Besar Peningkatan Produktivitas (BBPP) menggelar Bazar Wirausaha Mikro Goes To Modern Market di Kuningan City Mall, Jakarta. Acara ini berlangsung mulai 19 Maret hingga 2 April 2021.

Bazar bertema "Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Daya Saing Wirausaha" itu menjadi salah satu langkah Kemnaker untuk menghidupkan kembali usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) agar tetap eksis, serta konsisten dalam produksi dan pasar. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 memberikan dampak siginifikan bagi sektor UMKM.

Kepala BBPP Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Karenanya, dibutuhkan berbagai langkah strategis untuk kembali meningkatkan perekonomian di Indonesia.

“Bazar ini diharapkan mampu meningkatkan kembali daya beli masyarakat sehingga akan mendorong penyerapan tenaga kerja," kata Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/3/2021).

Bazar tersebut, lanjut Chairul, juga berupaya mengenalkan produk-produk dari wirausaha mikro binaan Balai Besar Peningkatan Produktivitas (BBPP) yang berasal dari Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sumedang. Total, tenaga kerja yang terserap selama 26 kali acara bazar berjumlah 1.242.

Pengenalan produk usaha berskala mikro kepada masyarakat diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri. Langkah ini juga berupaya mendorong para pelaku usaha mikro untuk naik tingkat menjadi UMKM.

"Kenaikan tingkat usaha diharapkan menumbuhkan perluasan kesempatan kerja dan mendorong penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Chairul mengajak para pengusaha, stakeholder, dan seluruh elemen lain yang memiliki kepedulian terhadap sektor ekonomi rill untuk memiliki kecintaan terhadap Indonesia.

"Dengan mencintai negara Indonesia, secara otomotis akan membeli produk-produk Indonesia," katanya.

Selain itu, Chairul mengungkapkan bahwa bidang ketenagakerjaan di Indonesia tetap menjanjikan peluang dan tantangan.

"Tantangan dan peluang bidang ketenagakerjaan saat ini adalah bonus demografi, pengangguran, disrupsi, dan otomasi," katanya.

Menurut data Kemnaker, bonus demografi penduduk Indonesia usia produktif sekitar 203,97 juta penduduk dan pengangguran berkisar 9,77 juta jiwa. Kemudian, penduduk yang terdampak pandemi dan dirumahkan berkisar 3,5 juta.

Selain itu, disrupsi dan otomasi pekerjaan diperkirakan akan menghilangkan 23 juta pekerjaan. Meski begitu, 27 sampai 47 juta pekerjaan baru diprediksi tumbuh dengan persyaratan kompetensi berbeda.

Berdasarkan data di atas, sektor UMKM memiliki berbagai peranan penting, yakni menumbuhkan perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan produk domestik bruto ( PDB), dan sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil.

"Pada akhirnya, UMKM juga berperan sebagai sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan," ujar Chairlul.

Sebagai informasi, pembukaan bazar Kemnaker itu dihadiri oleh berbagai stakeholder dan elemen masyarakat, seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah, Kadisnaker Bekasi Ika Indah Yarti, Ketua Kadin Indonesia Timur Tengah Fachry Thaib, dan Assistant Vice President BRI Teguh Rahardia.

Kemudian, hadir pula Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksport Import Indonesia (GAPEI) Khairul, Ketua Umum Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Marlinda Irwanti, dan Ketua Umum Perkumpulan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) Jawa Barat Rini Sujianti.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com