Soal Penempatan Calon PMI, Menaker Usul Indonesia dan Taiwan Saling Kompromi

Kompas.com - 18/03/2021, 20:25 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusulkan agar pemerintah Indonesia dan Taiwan duduk bersama atau berkompromi untuk menyikapi  penempatan para calon pekerja migran Indonesia ( PMI).

“Baik itu, untuk calon PMI yang telah memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost atau tanpa biaya) dan pekerja migran yang belum memiliki visa pasca dikeluarkannya kebijakan zero cost,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (18/3/2021).

Pernyataan tersebut Ida sampaikan saat melakukan pertemuan secara daring dengan wakil otoritas Taiwan, yakni Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta) Jon C.Chen, Kamis.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan, pihaknya ingin memperoleh informasi terkait sikap Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan.

Baca juga: BP2MI Kecewa Taiwan Perpanjang Larangan Kedatangan Pekerja Migran Indonesia

"Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable (sesuai) dengan kondisi yang ada," kata Ida.

Selain memperoleh informasi, ia juga ingin meminta kejelasan, sekaligus membahas rencana penempatan kembali PMI ke Taiwan.

Hal tersebut Ida lakukan dalam upaya meningkatkan kerja sama ketenagakerjaan, khususnya bidang penempatan dan perlindungan PMI.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), PMI yang bekerja di Taiwan saat ini berjumlah sekitar 265.000 orang. Jumlah ini menempati urutan terbesar kedua setelah Malaysia.

Baca juga: Malaysia Deportasi 108 Pekerja Migran Indonesia, 69 Positif Covid-19

"Jumlah yang sangat besar ini tentu tidak terlepas dari baiknya perlindungan dan kesejahteraan yang diterima oleh para PMI di Taiwan," kata Ida.

Namun, sejak Desember 2020, pihak otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah pekerja migran dari Indonesia yang terpapar Covid-19.

Terkait hal ini, pihak otoritas Taiwan meminta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang telah menempatkan pekerja migran terjangkit Covid-19.

Merespons otoritas Taiwan, tim evaluasi yang terdiri dari Kemnaker, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BP2MI langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga telah menempatkan PMI tersebut.

Baca juga: BP2MI Selamatkan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal dari Tempat Penampungan di Tangerang

"Hasil supervisi telah kami sampaikan kepada pihak otoritas Taiwan. Oleh karenanya, dalam pertemuan ini, kami ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Otoritas Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," ucap Ida.

Nasib 400 awak kapal indonesia

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida turut menanyakan permasalahan tentang nasib 400 awak kapal Indonesia yang stranded (terdampar) di perairan Taiwan.

Ratusan awak Indonesia tersebut bekerja pada kapal-kapal non-Taiwan. Hingga kini, mereka tidak bisa pulang ke Tanah Air karena belum mendapat izin otoritas berwenang di Taiwan untuk sign off (keluar) dari negara ini.

"Saya meminta kejelasan dan kepastian tentang kapan izin sign off dapat diberikan. Hal ini karena, kondisi para awak kapal sudah sangat rentan secara mental maupun fisik," kata Ida.

Baca juga: Jumlah Pekerja Migran yang Jadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Terus Berkurang

Pemerintah Indonesia, lanjut dia, sangat menaruh perhatian terhadap kasus-kasus awak kapal di luar negeri.

Atas dasar kemanusiaan dan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan. Pemerintah Indonesia berharap, otoritas Taiwan dapat segera mengeluarkan izin sign off terhadap awak kapal Indonesia yang stranded di Taiwan

Respon otoritas Taiwan

Menanggapi hasil supervisi terhadap 14 P3MI, Jon C.Chen mengatakan, pihak TETO akan berkoordinasi intensif dengan Kemnaker guna memperbaiki tata kelola penempatan PMI ke Taiwan.

“Dengan begitu, pelaksanaan penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dilakukan kembali,” ucap Jon.

Baca juga: BP2MI Pulangkan 3 Pekerja Migran yang Alami Luka Bakar dan Sakit dari Taiwan

Terkait 400 awal kapal Indonesia, ia menyatakan, pihaknya akan kembali mengingatkan otoritas Taiwan untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Lebih lanjut Jon mengatakan, pihak otoritas Taiwan masih mencari solusi yang tepat agar awak kapal memperoleh transportasi untuk bisa kembali ke Indonesia.

"Sampai saat ini, kami belum dapat informasi pastinya. Namun, informasi dari Bu Menteri akan kami sampaikan kepada otoritas di Taiwan untuk mencari solusi dalam mempercepat pemulangan awak kapal ini," katanya.

Menanggapi respon Jon C.Chen, Menaker Ida kembali menaruh harapan besar kepada pihak otoritas Taiwan agar segera memberikan sign off.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Tak Ada Oknum Palsukan Tes Covid-19 Pekerja Migran RI ke Taiwan

"Benar Pak, saya tunggu informasinya. Sudah satu tahun para awak terdampar dan sangat manusiawi sekali jika mereka lelah secara fisik dan mental,” imbuh Ida.

 

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com