Menaker Minta P3MI yang Miliki Izin Bekerja Profesional

Kompas.com - 10/11/2020, 08:21 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menaker Ida Fauzia dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan P3MI dan sosialisasi Peraturan P3MI di Jakarta, Senin (9/11/2020).Dok. Humas Kemnaker Menaker Ida Fauzia dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan P3MI dan sosialisasi Peraturan P3MI di Jakarta, Senin (9/11/2020).

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"Saya minta, para Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki SIP3MI itu bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," pesan Ida.

Hal tersebut diungkapkan Ida dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan P3MI dan sosialisasi Peraturan P3MI di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Ida menyatakan berdasarkan data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang dapat menyalurkan atau menempatkan 4.000 lebih Pekerja Migran Indonesia ( PMI).

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker

Tak hanya itu, lanjut Ida, ada pula 72 P3MI yang mampu menempatkan 2.000 hingga 4.000 PMI.

Namun, masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.

Menaker Ida memahami, setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda.

Sebagai contoh, ada P3MI yang menempatkan PMI murni karena profesionalisme bisnis. Ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.

Baca juga: Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

Untuk itu, Ida meminta P3MI agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan.

"Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagai PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika, " ujar Menaker Ida.

Regulasi PMI

Dari sisi regulasi, Ida mengungkapkan, pemerintah terus berupaya menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.

Sebagai informasi UU tersebut hingga kini masih menyisakan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Baca juga: Kemnaker Harap ACRF Buat Ketenagakerjaan ASEAN Lepas dari Dampak Buruk Covid-19

Dua rancangan RPP itu, yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran serta Awak Kapal Perikanan Migran.

"Selain RPP, masih ada satu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ida  mengungkapkan, acara Rakor ini merupakan sarana silaturahmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan P3MI.

"Silaturahmi ini digelar mengingat P3MI adalah mitra penting pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja," kata Ida.

Baca juga: Hadapi Transformasi Dunia Usaha, Kemnaker Siapkan Kurikulum Pelatihan Digital

Hal itu diamini Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Suhartono.

Menurutnya, tujuan digelarnya Rakor P3MI untuk melaksanakan satu tugas Kemnaker dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI.

"Hal itu dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau PMI," ujar Suhartono.

Suhartono menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian kuasioner dari masing-masing P3MI.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker

"Pertanyaan yang ada di dalam kuisioner telah disesuaikan dengan ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, " ujarnya.

Rakor tersebut juga disambut positif Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) Tatang Budie Utama Razak.

Tatang mengatakan, rakor ini penting mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri memiliki skema Bussiness to Bussiness.

Maka, Tatang menilai, evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik atau berkala.

Baca juga: Validasi Data Kepesertaan Pekerja, BPJS Kesehatan Gandeng Kemnaker

"Dengan begitu, P3MI yang baik dapat diberi reward, dan yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.

Tatang menambahkan melalui Rakor ini, Kemnaker dan BP2MI juga memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI.

"Terlebih karena UU Nomor 18 Tahun 2017 ini memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas," tutur Tatang.

Sebagai informasi, rakor evaluasi kinerja P3MI dihadiri pula Staf Ahli Menaker Bidang Analis Kebijakan Publik Reyna Usman beserta jajarannya.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke