Menaker Minta P3MI yang Miliki Izin Bekerja Profesional

Kompas.com - 10/11/2020, 08:21 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"Saya minta, para Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki SIP3MI itu bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," pesan Ida.

Hal tersebut diungkapkan Ida dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan P3MI dan sosialisasi Peraturan P3MI di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Ida menyatakan berdasarkan data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang dapat menyalurkan atau menempatkan 4.000 lebih Pekerja Migran Indonesia ( PMI).

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker

Tak hanya itu, lanjut Ida, ada pula 72 P3MI yang mampu menempatkan 2.000 hingga 4.000 PMI.

Namun, masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.

Menaker Ida memahami, setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda.

Sebagai contoh, ada P3MI yang menempatkan PMI murni karena profesionalisme bisnis. Ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.

Baca juga: Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

Untuk itu, Ida meminta P3MI agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan.

"Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagai PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika, " ujar Menaker Ida.

Regulasi PMI

Dari sisi regulasi, Ida mengungkapkan, pemerintah terus berupaya menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.

Sebagai informasi UU tersebut hingga kini masih menyisakan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Baca juga: Kemnaker Harap ACRF Buat Ketenagakerjaan ASEAN Lepas dari Dampak Buruk Covid-19

Dua rancangan RPP itu, yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran serta Awak Kapal Perikanan Migran.

"Selain RPP, masih ada satu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ida  mengungkapkan, acara Rakor ini merupakan sarana silaturahmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan P3MI.

"Silaturahmi ini digelar mengingat P3MI adalah mitra penting pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja," kata Ida.

Baca juga: Hadapi Transformasi Dunia Usaha, Kemnaker Siapkan Kurikulum Pelatihan Digital

Hal itu diamini Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Suhartono.

Menurutnya, tujuan digelarnya Rakor P3MI untuk melaksanakan satu tugas Kemnaker dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI.

"Hal itu dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau PMI," ujar Suhartono.

Suhartono menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian kuasioner dari masing-masing P3MI.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker

"Pertanyaan yang ada di dalam kuisioner telah disesuaikan dengan ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, " ujarnya.

Rakor tersebut juga disambut positif Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) Tatang Budie Utama Razak.

Tatang mengatakan, rakor ini penting mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri memiliki skema Bussiness to Bussiness.

Maka, Tatang menilai, evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik atau berkala.

Baca juga: Validasi Data Kepesertaan Pekerja, BPJS Kesehatan Gandeng Kemnaker

"Dengan begitu, P3MI yang baik dapat diberi reward, dan yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.

Tatang menambahkan melalui Rakor ini, Kemnaker dan BP2MI juga memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI.

"Terlebih karena UU Nomor 18 Tahun 2017 ini memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas," tutur Tatang.

Sebagai informasi, rakor evaluasi kinerja P3MI dihadiri pula Staf Ahli Menaker Bidang Analis Kebijakan Publik Reyna Usman beserta jajarannya.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com