Menaker Dorong Inklusivitas Industri bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 14/05/2025, 20:23 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), dan sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Banten menandatangani Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kota Cilegon, Banten, Rabu (14/5/2025).

Penandatanganan tersebut bertujuan mendorong partisipasi tenaga kerja penyandang disabilitas di dunia kerja yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain penandatanganan komitmen bersama, dilakukan juga nota kesepahaman antara Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli dengan Ketua Baznas Noor Achmad terkait sinergi pelaksanaan program ketenagakerjaan. 

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Baca juga: SDN Pondok Cina 1 Akan Diubah Jadi Rumah Didik Anak Disabilitas

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen semua pihak, khususnya para pemberi kerja, dalam menyukseskan program penguatan peran penyandang disabilitas. Ini merupakan salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Yassierli melalui siaran persnya, Rabu (14/5/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam penandatanganan Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kota Cilegon, Banten, Rabu (14/5/2025).DOK. Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam penandatanganan Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kota Cilegon, Banten, Rabu (14/5/2025).

Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ia mendorong setiap perusahaan di kawasan industri Banten untuk menerima tenaga kerja yang inklusif dan menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform SiapKerja milik Kemenaker.

“Ini kolaborasi positif. Kami hadir di Cilegon untuk menemui para pimpinan perusahaan di kawasan industri agar proses rekrutmen bersifat inklusif dan terbuka untuk siapa saja, termasuk tenaga kerja disabilitas,” kata Yassierli.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenaker memiliki berbagai program untuk menurunkan angka pengangguran. 

Baca juga: Kenapa Anak Muda Banyak yang Jadi Pengangguran?

Di antaranya melalui sistem informasi pasar kerja (labor market information system) dan program pemagangan, baik dalam maupun luar negeri, yang saling terintegrasi.

“Pengelolaan ketenagakerjaan ke depan harus inklusif. No one left behind,” tegas Yassierli.

Ia menyampaikan, berdasarkan data Kemenaker, dari total 5,17 juta penyandang disabilitas di Indonesia, sekitar satu juta di antaranya masuk kategori angkatan kerja. Namun, baru sekitar 928.000 yang telah bekerja.

“Permasalahan ketenagakerjaan saat ini sangat kompleks dan perlu keterlibatan serta kolaborasi dari semua pihak,” ujar Yassierli.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kepedulian Baznas dalam mendukung penyandang disabilitas agar memiliki keterampilan sebelum memasuki dunia kerja.

Baca juga: 4 Strategi Penting untuk Gen Z Jadi Game Changer di Dunia Kerja

“Ini terobosan nyata dari Baznas dalam mengatasi kendala selama ini, yaitu kesiapan keterampilan tenaga kerja penyandang disabilitas sebelum diterima perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad mengungkapkan bahwa pada 2025, sebanyak 1.000 penyandang disabilitas akan menerima manfaat pelatihan dari Baznas.

Nominal yang diberikan kepada  penyandang disabilitas masing-masing senilai Rp 10 juta. Program pelatihan tersebut akan dilanjutkan dengan pemagangan.

“Kolaborasi antara Kemenaker dan Baznas perlu terus diperkuat karena program kami saling beririsan,” ujarnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com