Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal

Kompas.com - 05/06/2025, 21:07 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menegaskan langkah konkret untuk mengatasi tingginya jumlah pekerja informal.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam forum Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Rabu (4/6/2025).

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan strategi komprehensif untuk mendorong transisi dari sektor informal ke sektor formal secara berkelanjutan dan inklusif.

“Per Februari 2025, lebih dari 59 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. Ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal bahwa kita butuh perubahan nyata dan sistemik,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (5/6/2025).

Untuk mempercepat peralihan dari sektor informal ke sektor formal, pemerintah Indonesia merancang tiga strategi utama yang dijalankan secara simultan.

Baca juga: Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL

Pertama, menciptakan lapangan kerja formal berbasis ekonomi hijau dan digitalisasi industri.

Kedua, meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan pemagangan industri.

Ketiga, memperkuat layanan penempatan kerja lewat digitalisasi sistem nasional melalui platform SIAPKerja.

“Langkah ini kami ambil agar sistem ketenagakerjaan Indonesia lebih kuat dan siap menghadapi perkembangan teknologi serta perubahan cara kerja di masa depan,” ujar Immanuel.

Ia menegaskan bahwa seluruh strategi tersebut telah sejalan dengan Rekomendasi ILO Nomor 204, yang menyerukan negara anggota untuk mendukung transisi dari ekonomi informal ke formal.

Baca juga: OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Hal itu mencakup pemenuhan hak-hak pekerja, peningkatan produktivitas, serta perlindungan sosial yang inklusif.

Perluas cakupan perlindungan sosial

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam forum Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Rabu (4/6/2025).DOK. Kemenaker Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam forum Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Rabu (4/6/2025).

Sejalan dengan itu, pemerintah terus memperluas cakupan perlindungan sosial, termasuk bagi pekerja informal.

Program seperti Kartu Prakerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga alat strategis untuk memperkuat daya tahan dan mobilitas ekonomi tenaga kerja.

“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang merasa sendirian saat menghadapi perubahan. Sistem perlindungan sosial harus hadir bagi semua, bukan hanya untuk mereka yang sudah bekerja secara formal,” tegas Immanuel.

Dari sisi pelaku usaha, percepatan formalisasi juga dilakukan melalui penyederhanaan prosedur legalisasi usaha.

Baca juga: Bahlil Ungkap Tambang Nikel di Raja Ampat Milik PT Gag, Anak Usaha Antam

Platform online single submission (OSS) kini memungkinkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan usahanya secara digital, tanpa harus bertemu langsung dengan birokrasi panjang.

Hal itu menjadi pintu masuk penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk masuk ke ekosistem formal dan mendapatkan perlindungan hukum.

“Formalisasi itu bukan sekadar soal perizinan, tapi juga menyangkut kepastian hukum, akses pembiayaan, dan keberlanjutan usaha,” jelas Immanuel.

Menutup pernyataannya, Immanuel menegaskan bahwa kesempatan kerja harus terbuka bagi semua orang, termasuk perempuan, anak muda, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

Pemerintah ingin memastikan siapa pun, dari latar belakang apa pun, bisa memperoleh akses kerja yang layak, terlindungi, dan produktif.

Baca juga: Bantu Perempuan Tetap Produktif Usai Punya Anak, Kemendukbangga Luncurkan Program Tamasya

“Kalau kita bicara pekerjaan yang layak, maka harus layak untuk semua, tanpa terkecuali. Kita sedang membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, tidak pilih-pilih,” ujar Immanuel.

Perkuat sinergi dengan mitra internasional

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Eva Trisiana mengatakan bahwa pemerintah juga memperkuat sinergi dengan mitra internasional, termasuk Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Indonesia mengapresiasi program ILO seperti Promise II Impact dan inisiatif digital wage (upah digital), yang dinilai mendukung transparansi dan efisiensi dalam sistem ketenagakerjaan.

“Kami terbuka untuk belajar dari negara lain dan membagikan praktik baik yang telah kami jalankan. Kolaborasi global adalah kunci untuk memastikan pekerjaan layak bisa dirasakan semua orang, di mana pun mereka berada,” kata Eva.

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com