KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) membenarkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/5/2025) sore.
Terkait hal tersebut, Kemenaker menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin tenaga kerja asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Kepala Biro (Kabiro) Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, kasus tersebut merupakan perkara lama yang telah berlangsung sejak 2019.
Baca juga: KPK Usut Korupsi Terkait TKA, Kemenaker: Kasus Lama Sejak 2019
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dahulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemenaker," ujar Sunardi, Selasa.
Kemenaker menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait.
Baca juga: Menpan-RB Klaim Sistem Akuntabilitas Mampu Hemat APBN Rp 128,5 Triliun
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.