Begini Cara Kemnaker Tingkatkan Kualitas KNK di Perkebunan Kelapa Sawit

Kompas.com - 10/11/2020, 07:36 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 Webinar Kader KNK Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Senin (9/11/2020).
DOK. Humas Kemnaker Webinar Kader KNK Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Senin (9/11/2020).

KOMPAS.com – Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan M Iswandi Hari mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan kualitas Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) di sektor perkebunan kelapa sawit.

KNK merupakan personel perusahaan yang telah mendapat pembekalan mengenai norma ketenagakerjaan agar memiliki pemahaman dan kemampuan membantu pengusaha dalam melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Iswandi mengatakan itu dalam Webinar Kader KNK Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Senin (9/11/2020).

Dengan adanya KNK, lanjutnya, rekomendasi usulan perbaikan terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan dalam sektor perkebunan kelapa sawit akan tersusun.

“Lalu, pendidikan dan pelatihan KNK dan ahli K3 pada perkebunan kelapa sawit secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit juga akan terselenggara,” ujarnya mewakili Direktur Jenderal PPK dan K3 Haiyani Rumondang.

Baca juga: Buah Manis Perjuangan Kemnaker pada Kasus CRI di Sidang ILO

Iswandi juga menyebut, KNK bermanfaat untuk menyosialisasikan dan mendiseminasikan regulasi kepada perusahaan dan perkebunan kelapa sawit.

Sosialisasi dan diseminasi tersebut meliputi penyampaian dan penanganan permasalahan, K3, serta jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit.

"Pengawasan pelaksanaan regulasi meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit pada 26 provinsi penghasil kelapa sawit secara berkala juga terlaksana," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Iswandi mengatakan, hingga Juli 2019, KNK sudah terdapat di 22 provinsi dan 648 perusahaan. Jumlahnya terbagi menjadi KNK Muda sebanyak 925, KNK Madya sebanyak 250, dan KNK Utama sebanyak 162.

Adapun, kegiatan peningkatan kualitas KNK ini merupakan wujud dukungan penuh pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker

Iswandi juga menyebut, pihaknya menyatakan siap mengawal pelaksanaan regulasi, meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Selain Iswandi, turut hadir sebagai narasumber dalam webinar ini, yaitu Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Moch Edy Yusuf,Deputi Direktur Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Yuli MY.

Perhatian terhadap kelapa sawit

Pada kesempatan ini, Edy Yusuf menyatakan, pemerintah memiliki perhatian sangat besar terhadap kelapa sawit Indonesia. Sebab, potensi kelapa sawit sangat besar, yakni menjadi market share dan eksportir terbesar di dunia.

"Pada 2019, ekspor kelapa sawit sebesar 37,3 juta ton, sementara market share sebanyak 55 persen. Dan pertumbuhan kelapa sawit rata-rata mencapai 8 persen, dan ekspor rata-rata mencapai 7 persen," tuturnya.

Baca juga: Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

Kemudian, berdasarkan data terakhir, luas lahan di Indonesia sebesar 16,381 juta hektar dengan persebaran di Sumatera, di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan sedikit di Jawa.

Adapun, dari aspek tenaga kerja, kelapa sawit menyumbang 6,9 juta pekerja di sektor hulu (perkebunan) dan 16,2 juta pekerja di sektor hilir (industri).

Menurutnya, kontribusi atas besarnya jumlah tenaga kerja itu membuat pemerintah terus menaruh perhatian pada sawit.

Sementara itu, Zainudin mengatakan, kelapa sawit merupakan salah satu industri yang tidak terdampak Covid-19.

“Bahkan, sawit akan terus menjadi komoditi yang sangat strategis untuk Indonesia. Makanya saya sering sampaikan, sawit itu harga diri bangsa. Jadi harus kita perjuangkan bersama," sebutnya.

Baca juga: Hadapi Transformasi Dunia Usaha, Kemnaker Siapkan Kurikulum Pelatihan Digital

Zainuddin juga menyatakan, pihaknya kini memiliki lima program jaminan sosial setelah kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja.

Lima jaminan tersebut, ialah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Yuli MY menambahkan, ada enam isu dan persoalan pekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Keenam isu tersebut mengenai status ketenagakerjaan, dialog sosial hubungan industrial, penerapan K3 & kesehatan kerja, pekerja anak, pengupahan, dan pengawasan pemerintah.

Dalam menjawab enam tantangan tersebut, pihaknya bersama-sama dan berkolaborasi dengan non-governmental organization (NGO), perwakilan pekerja, pemerintah, dan korporasi.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, Kemnaker Transformasi BLK Secara Masif

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke