1,2 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK, Menaker Minta Pengusaha Cari Solusi Lain

Kompas.com - 08/04/2020, 21:35 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020)Dok. Humas Menaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020)


KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah membuat banyak perusahaan mengalami krisis yang mendorong dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini sudah 74.430 perusahaan baik formal dan informal yang merumahkan pekerja dan PHK karyawannya.

"Jumlahnya mencapai 1.200.031 orang," kata Menaker dalam tele conference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, ada 39.977 perusahaan di sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Jumlahnya mencapai 1.010.579 pekerja.

Baca juga: Pengusaha Kesulitan Bayar THR akibat Dampak Corona, Ini Kata Menaker

Dari jumlah itu sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan mengalami PHK.

Hal serupa terjadi sektor informal. Total ada 189.452 buruh dari 34.453 perusahaan yang mengalami PHK atau di rumahkan.

Menaker menghimbau kepada perusahaan agar kebijakan PHK sebaiknya dijadikan langkah terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

Ia pun meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar mencari alternatif solusi selain PHK.

Baca juga: Menaker Upayakan Pekan Pertama April Kartu Pra Kerja Dapat Dibagikan

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya. 

"Langkah-langkah alternatif yang ditempuh harus dibahas dengan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) atau wakil pekerja atau buruh yang bersangkutan, " tegas Menaker.

Langkah menghindari PHK

Adapun langkah alternatif tersebut diantaranya, pertama dengan tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya.

Kedua, dengan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat serta mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misalnya tingkat manajer dan direktur.

Ketiga, dengan pengurangan jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Termasuk meniadakan jam lembur.

Keempat, melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Baca juga: Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Langkah kelima, Menteri kelahiran Mojokerto memberi solusi dengan pemberian bantuan program bagi masyarakat terdampak.

Adapun program tersebut adalah padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19,” kata Ida Fauziah

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19

Tak hanya itu, untuk menghindari PHK, Menaker telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha. Lalu juga berdialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19. 

Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan dan Industri Lakukan Langkah Preventif Penyebaran Covid-19

Ia mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia dalam memberikan arahan dan pedoman. Hal ini dilakukan baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE terkait pendataan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida Fauziyah.

 

Terkini Lainnya
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Kemenaker
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Kemenaker
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Kemenaker
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Kemenaker
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke