Tegakkan UU Ketenagakerjaan, Kemenaker Jalankan Hukum Represif Yustisia

Kompas.com - 17/03/2020, 07:15 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT DGI, Kamis (12/3/2020).DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT DGI, Kamis (12/3/2020).

KOMPAS.com - Direktur Bina Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan Iswandi Hari mengatakan, hukum represif yustisia dijalankan untuk menegakkan aturan, dan memberi efek jera pada pengusaha yang melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendahulukan penegakkan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi. Bila dua cara tersebut tidak diindahkan, baru represif yustisia dijalankan,” kata Iswandi, di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Salah satu perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan adalah PT DGI.

DGI terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sehingga melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut peraturan tersebut pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang, wajib membuat PP yang berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: BI Jalin Nota Kesepahaman dengan Kemenaker untuk Penguatan SDM Perbankan

Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT DGI, HMD, berupa denda Rp 5 juta, atau hukuman kurungan 1 bulan penjara.

Sanksi dijatuhkan saat sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT DGI.

Iswandi pun berharap, dengan begitu para pengusaha tidak mengulangi kesalahannya.

“Harapannya perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan,” kata Iswandi, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (16/3/2020).

Terkini Lainnya
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Kemenaker
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Kemenaker
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Kemenaker
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Kemenaker
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke