Jawab Tantangan Industri 4.0, Kemnaker Keluarkan Berbagai Kebijakan

Kompas.com - 07/09/2019, 22:14 WIB
ADW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan, dalam bidang ketenagakerjaan, Revolusi Industri 4.0 membawa berbagai dampak dan tantangan yang harus diantisipasi.

Dia menjelaskan, akan ada beberapa pekerjaan lama yang hilang. Namun, diprediksi akan muncul sekitar 3,7 juta pekerjaan baru.

"Dunia industri akan mengalami disrupsi dan kolaborasi beberapa jenis platform baru, sehingga menghasilkan jenis industri baru. Hal ini berdampak pada jenis pekerjaan dalam industri tersebut," kata Hanif.

Karena hal itu, hingga saat ini pemerintah terus mempersiapkan tenaga kerja Indonesia agar mampu beradaptasi, berdaya saing, dan bertahan di tengah perubahan dunia kerja.

Baca juga: Tingkatan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Genjot Pendidikan Vokasi

Untuk itu, dia menegaskan, di era global Revolusi Industri 4.0 saat ini, sumber daya manusia (SDM) kompeten dan berdaya saing tinggi menjadi syarat mutlak untuk dapat menghadapi persaingan global yang semakin ketat.

Di sisi lain, kata Hanif, pemerintah sesungguhnya juga melihat peluang terciptanya lapangan kerja baru pada era Revolusi Industri 4.0.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan akses dan mutu pelatihan vokasi guna menyiapkan SDM kompeten dan berdaya saing.

"Pengembangan kompetensi SDM menjadi sangat strategis dan harus dilakukan pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat untuk tujuan lebih produktif," kata Menaker.

Baca juga: Jokowi Pastikan Blok Masela Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Hal itu dia sampaikan saat memberikan sambutan di acara Musyawarah Nasional XIII Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (7/9/2019).

Berbagai kebijakan Kemnaker

Hanif mengatakan, kebijakan yang telah dilakukan adalah menetapkan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang inklusif atau tidak mempersyaratkan (batasan) usia maupun latar belakang pendidikan.

Tujuannya agar masyarakat mempunyai akses atau kesempatan untuk memiliki skill atau keterampilan.

Ada juga program ‘3R’, yaitu re-orientasi, revitalisasi dan re-branding Balai Latihan Kerja ( BLK) milik pemerintah.

Program itu ditujukan untuk mempercepat dan masifikasi produksi SDM kompeten di berbagai bidang kejuruan prioritas, sekaligus meningkatkan relevansi keluaran BLK sesuai kebutuhan pasar kerja.

Baca juga: Airy Community, Dibangun untuk Perbaiki Kualitas Tenaga Kerja Hotel

"Kejuruan di berbagai BLK pun telah disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja di era Revolusi Industri 4.0,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/9/2019).

Misalnya, kata Hanif, kejuruan menjahit yang telah ditingkatkan menjadi kejuruan fashion technology. Jurusan ini bukan hanya melatih peserta agar terampil menjahit, tetapi terampil mendesain, memproduksi, hingga memasarkan produk yang dibuat.

Ada pula program 'Triple Skilling', yaitu skilling, up-skilling, dan re-skilling. Skilling merupakan pelatihan bagi calon tenaga kerja yang belum siap untuk bekerja.

Program itu merupakan bridging program akibat lulusan pendidikan formal yang tidak sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan di dunia usaha atau industri.

Baca juga: Gandeng Pertamina, Kemnaker Gencarkan Pelatihan Wirausaha Otomotif

Kemudian up-skilling merupakan pelatihan bagi pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi ataupun karirnya.

Selanjutnya re-skilling, yakni pelatihan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hak kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan, maupun alih profesi (karir baru), sehingga tetap bisa mendapatkan pekerjaan.

Kebijakan lainnya, imbuh hanif, yaitu program Pemagangan Nasional berdasarkan jabatan kerja, yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pada 23 Desember 2016.

Ada juga program Pemagangan Luar Negeri yang dilaksanakan bersama perusahaan-perusahaan luar negeri melalui kerja sama dengan Sending Organization (IM Japan, Shikamachi, dll).

Baca juga: Kemnaker Beberkan 4 Hal Penting untuk Ciptakan SDM Berkualitas

Melalui program itu diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat mengembangkan dan memacu dirinya untuk memenuhi standar internasional, sehingga mampu bersaing di pasar global.

"Kami juga ada program BLK Komunitas merupakan langkah terobosan untuk mempercepat peningkatan kompetensi SDM Indonesia dengan meningkatkan aksesibilitas pelatihan bagi masyarakat yang bertempat tinggal cukup jauh dari lokasi lembaga pelatihan kerja," pungkasnya.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com