Bonus Demografi, Modal Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 30/08/2019, 17:28 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Indonesia akan menghadapi bonus demografi di mana jumlah penduduk usia produktif (antara 15-64 tahun) lebih besar daripada penduduk usia nonproduktif.

Ini akan menjadi modal peningkatan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, tetapi penduduk usia produktif harus menjadi tenaga kerja yang produktif dan kompetitif dengan skill yang baik.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan bonus demografi ini tidak secara otomatis dinikmati begitu saja.

Untuk memanfaatkannya, perlu didukung oleh kebijakan yang sesuai seperti perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan, dan pengendalian jumlah penduduk, serta kebijakan ekonomi yang mendukung fleksibilitas dan keterbukaan pasar kerja.

Baca juga: Menaker: Pemerintah Berhasil Ciptakan 11 Juta Lapangan Kerja Baru

“Penangangan bonus demografi ini harus menjadi bagian penting dari pencarian solusi bersama anggota G20. Itulah pentingnya kerja sama dan pertemuan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (G20-LEMM) ini,” kata Hanif melalui rilis tertulis, Jumat (30/8/2019).

Asal tahu saja, Menaker akan menghadiri pertemuan para Menteri Tenaga Kerja anggota G20 ini di ANA Crowne Plaza Hotel, Matsuyama, Jepang, pada 1-2 September 2019.

Menaker Hanif mengatakan pertemuan para menteri tenaga kerja ini akan menghasilkan Deklarasi Menteri Tenaga Kerja G20 yang meliputi upaya untuk mendorong pembentukan masa depan pekerjaan yang berpusat pada manusia (Shaping a Human-Centered Future of Work).

Baca juga: Menaker: Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Medsos Hoaks

Pada kesempatan itu, Menaker akan berbagi dengan anggota G20 terkait program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi perubahan demografi khususnya bonusnya demografi yang akan segera dialami Indonesia.

Menaker akan memberikan presentasi pada sesi tematik 2 terkait pekerjaan bagi kaum muda atau youth employment.

“Pertemuan para menteri tenaga kerja G20 ini akan membahas solusi atas problematika ketenagakerjaan yang terjadi di negara masing-masing. Jadi, ada saling berbagi informasi antarnegara dan dapat berdampak kepada pertumbuhan ekonomi dunia,” katanya.

Membangun ketenagakerjaan

Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam G20 LEMM ini isu tematik lainnya yang dibahas antara lain employment of older workers and longer working life, new job opportunities in ageing societies for the future of long-term care work, gender equality, dan new forms of work.

“Hasil pertemuan para menteri tenaga kerja anggota G20 diharapkan akan dapat diimplementasikan dalam upaya membangun ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Putri.

Untuk diketahui, anggota G20 terdiri dari Amerika Serikat, Argentina, Australia, Brasil, Kanada, China, Perancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris, dan Uni Eropa.

Baca juga: Menaker: Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Gaji Pengangguran

Dalam kunjungan kerjanya ke Jepang, Menaker Hanif rencananya juga kan melakukan pertemuan bilateral dengan Vice Minister of Labour and Social Development Kingdom of Saudi Arabia Dr. Abdullah Abuthnain, Governor of Ehime Tokihiro Nakamura, dan Minister of Family, Labour and Social Services Turki Zehra Zumrut Selcuk.

Selain itu, ia sekaligus melakukan penandatanganan kesepakatan kerja (MoU) Ketenagakerjaan antara Indonesia dan Turki, serta menjadi keynote speaker pada forum bisnis ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com