KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada 147.000 kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada 2018.
Sebanyak 4.678 (3,18 persen) di antaranya mengalami cacat dan 2.575 orang (1,75 persen) lainnya meninggal dunia.
Dengan kata lain, dalam satu hari sekitar 12 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan dan 7 orang peserta meninggal dunia.
Untuk menanggulangi kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program promotif preventif dalam rangka mengurangi risiko kerja terutama kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Kemnaker: Buka Akses Lapangan Kerja untuk Difabel
Adapun program pada tahun ini meliputi kegiatan pembagian 5.500 helm dan safety riding serta sosialisasi tentang keamanan berkendara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyambut baik program ini. Ia mengatakan program promotif preventif harus terus menerus dikampanyekan untuk memastikan masyarakat peduli akan nyawanya.
"Sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk bisa mengurangi risiko-risiko dari kecelakaan kerja yang timbul terutama di jalan raya,” katanya saat peluncuran dan sosialisasi program promotif preventif di Jakarta, Rabu (28/8/2019), seperti yang terdapat pada rilis tertulis.
Baca juga: Kemnaker Beberkan 4 Hal Penting untuk Ciptakan SDM Berkualitas
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan program pembagian helm, edukasi safety riding, dan penyebaran poster promosi keselamatan kerja ini akan disebar ke seluruh perusahaan peserta melalui 13 Kantor Wilayah.
"Helm yang diberikan berjenis half face. Sementara itu untuk edukasi safety riding ini akan melibatkan 3.520 peserta yang akan mempelajari teori dan praktik mengenai standard, prosedur, regulasi, rambu lalu lintas, etika di jalan raya, serta pemeliharaan kendaraan bermotor,” kata Agus.
Untuk diketahui, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menyelenggarakan empat program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.
Dalam kesempatan ini, Menaker Hanif kembali mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkaji penerapan dua program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan Sertifikasi (JPS).
JKP sendiri adalah unemployment benefit untuk melindungi sebagian biaya hidup pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Kemnaker Beberkan 4 Hal Penting untuk Ciptakan SDM Berkualitas
“Dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan itu untuk menciptakan kemajuan dan kenyamanan di dalam menghadapi pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel,” kata Hanif.
Sedangkan, JPS merupakan semacam skills development fund yang diarahkan untuk meng-cover biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi korban PHK yang bermaksud alih skill dan alih profesi.
“Jadi prinsipnya ini masih kajian, masih dorongan dalam rangka menciptakan apa yang disebut sebagai lifelong learning and employability,” kata Hanif.
Baca juga: Kemnaker: Pengangguran Menurun, Lapangan Kerja Meningkat
Jaminan tersebut juga direncanakan lahir dari dua alasan. Pertama, melihat keseluruhan ekosistem kerja yang semakin fleksibel.
Pemerintah terus memastikan penciptaan lapangan kerja agar terus masif, berkualitas, dan besar melalui berbagai skema salah satunya ialah investasi.
“Kedua, adanya tanggung jawab dan tugas negara, dimana negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Oleh karena itu, di satu sisi ada fleksibilitas, satu sisi security yang disebut Flexicurity,” tutup Hanif.