Melalui Program Reintegrasi, Kemnaker Ingin Proteksi Pekerja Migran

Kompas.com - 27/08/2019, 16:00 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menyebut program reintegrasi merupakan bentuk upaya proteksi terhadap para pekerja migran.

Hal tersebut dikemukakan oleh Staf Ahli Hubungan Kerja Sama Internasional, Suhartono, saat membuka lokakarya program reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Yogyakarta, Selasa (27/8/2019).

Dirinya mengatakan, melalui program ini, para pekerja migran akan difasilitasi pemerintah apabila ingin kembali dan melanjutkan kerja di negara asalnya.

"Dengan demikian, mereka dapat memiliki kehidupan layak dan dapat membangun perekonomian di tempat asalnya," ucap dia sesuai rilis yang Kompas.com terima.

Baca juga: Kemnaker: Pengangguran Menurun, Lapangan Kerja Meningkat

Program reintegrasi, imbuh dia, dapat dilakukan pemerintah dalam berbagai bentuk, antara lain pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan lain-lain.

Dirinya mencontohkan salah satu program reintegrasi pemerintah Indonesia, yakni Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Program yang diinisiasi sejak tahun 2016 itu terdiri atas empat pilar, di antaranya layanan migrasi, usaha produktif, community parenting, dan Koperasi Desmigratif.

"Program ini memberikan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia dan pemberdayaan bagi keluarganya," ujar Suhartono.

Baca juga: Kemnaker: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran agar Tak Tertinggal

Lebih jauh Suhartono menjelaskan, program tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pahlawan devisa

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Yogyakarta, Andung Prihadi Santosa menilai, para pekerja migran merupakan pahlawan devisa yang perlu diarahkan dan dibina agar bisa memberikan kesejahteraan bagi keluarganya.

Dirinya mengatakan, melalui 11 Bank di Yogyakarta pada 2018, remitansi pekerja migran mampu menembus hingga Rp 328 Miliar.

Maka dari itu, dirinya menyebut sudah seharusnya dana tersebut ditindaklanjuti melalui program yang memadai.

Baca juga: Kemnaker: 2024 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Akan Meningkat 6,5 Persen

"Sehingga mereka ketika pulang, uangnya bisa berkembang melalui program paguyuban, UKM, dan bantuan modal, inkubator sehingga menambah kesejahteraan daerah," papar Andung.

Sekadar informasi, program reintegrasi ini merupakan program Indonesia dalam aksi ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) 2018-2025.

Dengan adanya kegiatan workshop tingkat ASEAN di Yogyakarta ini, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Eva Trisiana, berharap dapat menghasilkan rekomendasi di level ASEAN.

Rekomendasi yang dimaksud berupa pedoman ganda untuk program pekerja migran yang akan kembali ke daerah, termasuk di Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Andalkan Satgas untuk Cegah Pekerja Migran Nonprosedural

Di sisi lain, Direktur Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste, Michiko Miyamoto mengatakan, meski program ini kurang populer di ASEAN, dirinya menegaskan komitmen pihaknya untuk berbagi pengetahuan baik dari ASEAN dan luar ASEAN.

Di antaranya berupa cara untuk memperkuat pemrograman dan mempromosikan kerja sama di tingkat bilateral dan regional di dalam ASEAN.

Ihwal pernyataan Michiko ditanggapi sumringah oleh Suhartono. Menurutnya, komitmen tersebut sangat bermanfaat mengintegrasikan pekerja migran ke dalam masyarakat setelah kembali ke negara asalnya.

"Sangat baik bagi kami semua untuk berbagi informasi, praktik terbaik, pengalaman, dan isu-isu terkait pekerja migran," tutup Suhartono.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com