Menaker Pastikan Pemerintah Sedang Matangkan Konsep Tunjangan PHK

Kompas.com - 24/02/2019, 07:00 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri memastikan saat ini pemerintah tengah mematangkan konsep tunjangan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan pemberian pelatihan skill gratis.

Hal itu menaker katakan saat menghadiri perayaan ulang tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ke-46 di Tangerang, Banten, Sabtu (23/2/2019

"Melalui lonsep perlindungan sosial, memungkinkan keluarga pekerja ter-PHK mendapatkan tunjangan selama calon pekerja mengikuti proses pelatihan sampai mendapatkan pekerjaan lagi," ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Sementara itu, melalui program pelatih skill gratis nantinya pekerja bisa memiliki kemampuan yang baik, skill terlindungi, serta skill yang bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.

Di kesempatan itu, Hanif juga berpesan kepada KSPSI untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Harapannya, KSPSI terus berperan dan berkontribusi terhadap pembangunan ketenagakerjaan.

Baca jugaPunya Serikat Buruh, Perusahaan Wajib Buat PKB

"Semoga di usia yang semakin matang ini, KSPSI tetap konsisten dalam memperjuangkan, melindungi, serta membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia," kata Hanif.

Menurut Hanif pergerakan buruh memiliki peranan penting dalam mendorong terpenuhinya hak-hak pekerja untuk menciptakan perekonomian yang berkeadilan.

"Saya ingin berpesan kepada seluruh pekerja di Indonesia untuk terus menjaga semangat agar tetap positif, optimis, sehingga bisa mengejar capaian-capaian ke depan," ujar Hanif. 

Sementara itu, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea yang hadir dalam acara tersebut menyoroti pentingnya persatuan buruh di Indonesia. Pasalnya, buruh mempunyai perjuangan yang sama, yaitu kesejahteraan.

"Mari kita jaga terus persatuan dan kesatuan sesama serikat pekerja seluruh Indonesia. walaupun di Indonesia ini serikat pekerja memiliki pandangan dan prinsip yang berbeda. Karena pada intinya kita memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sebagai pekerja," tutur Andi.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, meminta Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) untuk terus memperkuat dialog sosial di forum bipartit.

"Marilah kita terus perkuat dialog sosial dan terus perkuat sinergitas antara pengusaha dan pekerja. Karena dengan tidak adanya pekerja, pengusaha tidak bisa apa-apa, begitu juga sebaliknya. Sinergi keduanya akan menciptakan suatu hubungan yang baik guna meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia," kata Sukamdani.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com