Menaker Ingin Pengusaha dan Pekerja Perkuat Dialog Sosial

Kompas.com - 18/02/2019, 16:51 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) M Hanif Dhakiri meminta pengusaha dan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) untuk memperkuat dialog sosial di perusahaan.

Hal itu dibutuhkan guna menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era revolusi industri 4.0 yang berdampak pada berubahnya relasi hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja.

"Jadi kalau ada masalah dibahas, didiskusikan, dan dirembug secara bersama. Dengan cara ini persoalan hubungan industrial bisa diatasi dengan baik," ucap Hanif saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI (MNC TV) di Jakarta, Senin (18/2/2019) dalam ketertangan tertulisnya.

Selain memperkuat dialog sosial, Hanif juga menyarankan untuk segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak manajemen perusahaan. Pasalnya, PKB merupakan sebuah instrumen penegas hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha serta sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Baca juga: Punya Serikat Buruh, Perusahaan Wajib Buat PKB

"Dengan PKB pekerja dan pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing–masing. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha," kata Hanif.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) tahun 2017, target perusahaan yang membuat PKB sebanyak 13.584 perusahaan dan tercapai 13.829 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI (MNC TV) di Jakarta, Senin (18/2/2019).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI (MNC TV) di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Kemudian tahun 2018, ditargetkan 13.910 perusahaan membuat PKB dan tercapai 14.418 perusahaan. Sedangkan tahun 2019, target tersusunnya PKB sebanyak 14.257 perusahaan dan diharapkan realisasi tersusunnya PKB dapat kembali melampaui target.

Hanif menambahkan agar SP memiliki kekuatan dalam melakukan dialog sosial, maka SP perlu membekali anggotanya dengan keterampilan berunding.

Oleh karena itu, kata dia, SP bisa mengikutsertakan anggotanya untuk mengikuti Training of Trainers (TOT) atau upgrading trainers terampil bernegosiasi yang rutin diadakan Kemnaker setiap tahun.

"Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan trainer yang mampu melakukan kaderisasi terhadap tim perunding SP yang terampil dalam melakukan dialog sosial. Dengan begitu SP mempunyai kekuatan dalam bernegosiasi di forum bipartit," tutur Hanif.

Sementara itu, Presiden SP Cipta Kekar TPI, Ronaldo, mengatakan tujuan kedatangan mereka adalah untuk memperkenalkan kepengurusan baru SP periode 2019-2022 sekaligus meminta arahan kepada Menteri.

"Kedatangan kami dalam rangka memperkenalkan kepengurusan baru kepada bapak menteri. Selain itu, kami ingin pula minta arahan apa yang harus dilakukan untuk memperkuat SP di perusahaan," kata Ronaldo yang datang didampingi Sekretaris Jenderal SP Andi Fajar dan Dewan Pertimbangan SP Agus.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com