Menaker Berharap 4000 Desa Terjangkau Program Desmigratif

Kompas.com - 01/11/2018, 16:34 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Hanif Dhakiri berharap seluruh desa kantong pekerja migran yang berjumlah sekitar 4000 desa, mampu melaksanakan program Desmigratif (desa migran produktif) yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

Program Desmigratif bertujuan untuk memberikan pelindungan terhadap pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri. Tak cuma itu program ini melindung juga pekerja setelah bekerja dari luar negeri serta pelindungan terhadap PMI dan keluarganya.

Adapun empat pilar utama Desmigratif yakni pusat layanan imigrasi, kegiatan usaha produktif untuk memberikan edukasi awal tata kerja bekerja di luar negeri, community parenting untuk anak-anak pekerja migran dan pembentukan koperasi Desmigratif.

"Program Desmigratif sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik kepada para calon pekerja migran, purna pekerja migran dan keluarganya, " kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima Kamis (11/1/2018).

Menaker Hanif sendiri mengatakan itu saat memberikan arahan acara “Konsolidasi Penguatan Peran dan Fungsi Penanggung Jawab Desa dan Koordinator Dinas Program Desmigratif” 2018, di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, program Desmigratif merupakan program rintisan yang sifatnya masih terbatas. Karenanya sebagai langkah awal dibuat model di sekitar 60 kabupaten/kota, dengan setiap tahun rerata 2 desa setiap kabupaten/kota.

Desmigratif mulai di-pilot-kan pada 2016 di dua desa dan diduplikasi ke 120 desa pada 2017. Sementar itu, pada 2018 akan ada tambahan 130 desa lagi yang akan dibentuk sebagai Desmigratif.

“Nantinya kalau 4000-an desa kantong pekerja migran dari total 74.900 desa, memiliki program desmigratif dan empat pilar berjalan baik, yakinlah migrasi berlangsung aman dan pelindungan pekerja migran juga lebih baik, “ ujar Hanif.

Dukungan lintas kementerian

Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan program prioritas Kantor Staf Presiden (KSP) Enda Ginting menyatakan, KSP siap bersinergi dengan Kemenaker untuk menjalankan program Desmigratif dengan beberapa Kementerian/Lembaga.

“Termasuk kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, untuk wilayah lokasi satu atap, agar pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi calon pekerja migran, “ kata Enda.

Sedangkan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Indrajati mengatakan, dalam menjalankan program Desmigratif, para kepala dinas di daerah perlu mengetahui dan memahami permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing dan program-program yang telah diluncurkan Kemnaker.

“Kemendagri akan melakukan pemetaan atau mapping dan pengawalan agar semua sektor yang bisa masuk ke desa tersebut bisa dilaksanakan harmonis dan selaras. Masing-masing melaksanakan tupoksinya, tapi masih di dalam satu lokasi, “ katanya.

Selain Hanif, Enda, dan Diah, turut hadir dalam acara konsolidasi tersebut Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Maruli A. Hasoloan dan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid.

Tercatat konsolidasi diikuti oleh 250 orang meliputi penanggung jawab tim pelaksana Desmigratif di Desa (130 orang), Kordinator Desmigratif (65 orang), dan  sisanya dari Disnaker kabupaten/kota dan Kabid Penempatan dari 10 Disnaker Provinsi. 

Terkini Lainnya
Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Komitmen Kemnaker Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Kemenaker
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com