BERAU, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI mendorong agar prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipermudah dan dipercepat.
Hal ini dibutuhkan sebagai implementasi jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/ buruh serta masyarakat umum beserta seluruh keluarganya.
"Kita mendorong pekerja dan masyarakat yang mengalami persoalan ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, sakit dan sebagainya agar bisa secepat mungkin terlayani dan terobati tanpa ada kesulitan prosedural," kata Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Irianto Simbolon dalam pernyataan tertulis, Senin (6/8/2018).
Dalam kunjungan kerja DPR RI ke Berau, Irianto mengatakan upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada pekerja dan masyarakat merupakan bentuk kepedulian negara kepada pekerja dan masyarakat umum beserta keluarganya.
Baca juga: 43 Juta Pekerja Telah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi misalnya kalau ada pekerja atau masyarakat yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditolong dan ditangani terlebih dahulu tanpa mempersulit prosedur yang berbelit-belit dan lama, " kata dia.
Irianto pun mendorong penggunaan KTP dalam layanan BJPS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipergunakan secara optimal sebab sudah adanya NIK yang berlaku nasional.
BLK untuk Dongkrak Kapasitas Tenaga Kerja
Selain masalah jaminan sosial, Irianto Simbolon juga menjelaskan bahwa reses DPR ke Berau tersebut juga membahas tentang peningkatan kompetensi SDM di Berau.
Kemnaker, Komisi IX, dan Pemerintah Kabupaten Berau disebutnya telah sepakat untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Berau.
Pasalnya, Kabupaten Berau memiliki tiga potensi untuk dikembangkan yakni pariwisata, pertambangan, dan perkebunan.
"Semoga dengan sinergitas semua instansi dan stakeholder yang ada dapat segera terealisasi pembangunan BLK dalam waktu dekat," ujar dia.
Baca juga: Incar Anak Milenial, BLK Segera Buka Jurusan Fashion Design
Dari hasil kesepakatan, Pemkab Berau sudah menyiapkan lahan seluas 5 hektar di Kabupaten Berau untuk pembangunan BLK. Rencananya, pembangunan gedung akan dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Timur.
"Sedangkan Kemnaker mendukung peralatannya karena itu sangat mahal. Tentu dengan dukungan dari Komisi IX DPR RI juga," katanya
Terkait upaya mencegah kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan pertambangan yang berada di kawasan Berau, Kalimantan Timur, Irianto mengatakan perlu adanya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) di lingkungan kerja.
"Kita optimalkan penerapan norma-norma K3 untuk mencegah dan mengantisipasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata dia.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Bangun BLK ke-18 di Banyuwangi
Dalam kesempatan tersebut, Irianto menegaskan bahwa perusahaan pertambangan seperti terikat secara langsung beberapa kementerian, seperti Kemnaker dan Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, ia pun memperjelas kewenangan masing-masing kementerian. Seperti, persoalan yang berkaitan dengan bisnis dan teknis perusahaan pertambangan, disebutnya menjadi kewenangan dari Kementerian ESDM.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengawasan mengenai ketenagakerjaan menjadi bidang kerja pengawas ketenagakerjaan.
"Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, penanganannya yang pertama kali dan berwenang adalah instansi Kemnaker atau Disnaker atau yang lebih dikenal lagi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.